الدروس المهمة لعامة الأمة (إندونيسي)

هذه الرسالة على صغر حجمها جمع المؤلف رحمه الله بين دفَّتَيها سائر العلوم الشرعية من أحكام الفقه الأكبر والفقه الأصغر، وما ينبغي أن يكون عليه المسلم من الأخلاق الشرعية والآداب الإسلامية، وختم هذه الرسالة بالتحذير من الشرك وأنواع المعاصي، فأتَت الرسالة بما ينبغي أن يكون عليه المسلم عقيدةً وعبادةً، وسلوكًا ومنهجًا. فهذه الرسالة اسم على مسمى؛ فهي بحقٍّ الدروس المهمة لعامة الأمة.

  • earth Salin data memori ke kolom terjemahan
    (إندونيسي)
  • earth Penulis:
    الشيخ عبد العزيز بن باز
PHPWord

 

 

 

الدُّرُوسُ المُهِمَّةُ لِعَامَّةِ الأُمَّةِ

 

 

PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM

 

 

 

لِسَمَاحَةِ الشَّيْخِ العَلَّامَةِ

عَبْدِ العَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَازٍ

رَحِمَهُ اللهُ

 

Karya Syekh 'Allāmah

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

raḥimahullāh

 

 


بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM

MUKADIMAH PENULIS

Segala puji milik Allah, Tuhan seluruh alam, dan kesudahan yang baik hanya bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga selawat dan salam disampaikan Allah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Amabakdu:

Buku sederhana ini berisi penjelasan tentang sebagian perkara yang wajib diketahui oleh masyarakat umum tentang agama Islam. Saya memberinya judul: PELAJARAN PENTING BAGI SETIAP MUSLIM.

Saya memohon kepada Allah semoga menjadikannya berguna bagi kaum muslimin dan menerimanya sebagai amal salehku. Sungguh, Dia Maha Dermawan lagi Mah Baik.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz1

 


Pelajaran Ke-1: Surah Al-Fātiḥah dan Surah-Surah Pendek

Ia berisi pelajaran tentang surah Al-Fātiḥah dan beberapa surah pendek, dari surah Az-Zalzalah hingga surah An-Nās; terkait penalkinan bacaannya, perbaikan tilawahnya, penghafalannya, dan penjelasan maknanya yang wajib diketahui.

 

Pelajaran Ke-2: Rukun-Rukun Islam

Penjelasan tentang rukun Islam yang lima. Rukun paling pertama dan paling agung adalah: syahadat lā ilāha illallāh muḥammad rasūlullāh dengan menjelaskan maknanya dan menerangkan syarat-syarat syahadat lā ilāha illallāh. 

Adapun maknanya:

L

ā ilāha

(tidak ada sembahan yang benar) adalah penafian terhadap semua yang disembah selain Allah

.

illallāh

(kecuali Allah) adalah penetapan seluruh ibadah bagi Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Sedangkan syarat lā ilāha illallāh adalah: 

Pengetahuan tentangnya yang ia menafikan kejahilan (kebodohan). 

Keyakinan yang menafikan keraguan. 

Ikhlas yang menafikan kesyirikan. 

Jujur yang menafikan pendustaan. 

Kecintaan yang menafikan kebencian. 

Kepatuhan yang menafikan kedurhakaan. 

Penerimaan yang menafikan penolakan. 

Ingkar terhadap semua yang disembah selain Allah.

Syarat-syarat tersebut telah dirangkum dalam dua bait syair berikut:

Ilmu, yakin, ikhlas, jujur disertai

cinta, patuh, dan penerimaan

Ditambah kedelapan pengingkaranmu terhadap

segala sesuatu yang dipertuhankan selain Allah.

Serta penjelasan tentang syahadat Muḥammad rasūlullāh, dan konsekuensi syahadat ini yang mencakup:

membenarkan beliau terkait semua yang beliau beritakan,

menaati beliau pada semua yang beliau perintahkan,

menjauhi semua yang beliau larang,

dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan yang disyariatkan oleh Allah

dan Rasul-Nya

.

Kemudian dijelaskan kepada pelajar tentang semua rukun Islam lainnya, yaitu: salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.

 


Pelajaran Ke-3: Rukun-Rukun Iman

Rukun iman ada enam, yaitu: 

Beriman kepada Allah 

Beriman kepada para malaikat-Nya 

Beriman kepada kitab-kitab-Nya 

Beriman kepada rasul-rasul-Nya 

Beriman kepada hari Akhir 

Beriman kepada takdir Allah Ta'ala yang baik dan yang buruk.

Pelajaran Ke-4: Jenis-Jenis Tauhid dan Syirik

Pelajaran ini berisi penjelasan tentang jenis-jenis tauhid, yaitu ada tiga: 

Tauhid rububiyah 

Tauhid uluhiyah 

Tauhid

asmā` wa ṣifāt

.

 

Tauhid rububiyah

,

yaitu beriman bahwa Allah

adalah pencipta dan pengatur segala sesuatu, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu.

Tauhid uluhiyah

,

yaitu beriman bahwa Allah

adalah sembahan yang benar, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Inilah

makna lā ilāha illallāh.

Karena maknanya ialah: tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah. Sebab itu, seluruh ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya, wajib dimurnikan kepada Allah semata dan tidak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain-Nya.

Tauhid

asmā` wa ṣifāt

; yaitu mengimani semua nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang disebutkan dalam Al-Qur`an Al-Karim ataupun hadis-hadis yang sahih dan menetapkannya bagi Allah saja menurut yang patut bagi Allah

, tanpa diselewengkan maupun dibatalkan, dan tanpa diberikan kaifiat maupun permisalan. Hal itu sebagai wujud pengamalan terhadap firman Allah Ta'ala,

﴿قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ1 ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ2 لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ 3 وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ4﴾

"Katakanlah (Muhammad), 'Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, serta tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya. [QS. Al-Ikhlās: 1-4]

Juga firman Allah ﷻ,

﴿...لَيۡسَ كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءٞۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ﴾

"...Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. Asy-Syūrā: 11]

Sebagian ulama membagi tauhid menjadi dua macam dengan memasukkan tauhid asmā` wa ṣifāt ke dalam tauhid rububiyah. Tidak perlu ada pertentangan tentang hal itu karena maksudnya jelas di kedua pembagian tersebut.

Sedangkan jenis-jenis syirik ada tiga: 

Syirik besar 

Syirik kecil 

Syirik khafi

Syirik besar

mengakibatkan pahala amalan batal dan pelakunya kekal dalam neraka kalau ia mati di atasnya; sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,

﴿...وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ﴾

"Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." [QS. Al-An'ām: 88]

Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- juga berfirman,

﴿مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ17﴾

"Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka." [QS. At-Taubah: 17]

Orang yang meninggal dalam kesyirikan juga tidak akan diampuni dan surga haram baginya; sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

﴿إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ...﴾

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki..." [QS. An-Nisā`: 48]

Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- juga berfirman,

﴿...إِنَّهُۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٖ﴾

"Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim itu." [QS. Al-Mā`idah: 72]

Di antara jenisnya: berdoa kepada orang mati dan berhala, beristigasah pada mereka, bernazar untuk mereka, menyembelih (hewan) untuk mereka, dan semisalnya.

Adapun

syirik kecil

adalah sesuatu yang disebutkan sebagai syirik dalam nas Al-Qur`an dan Sunnah, tetapi tidak masuk dalam kategori syirik besar. Seperti ria pada sebagian amal, bersumpah dengan selain Allah, perkataan "karena kehendak Allah dan kehendak polan", dan semisalnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi

,

«أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكَ الأَصْغَرَ» فَسُئِلَ عَنْهُ، فَقَالَ: «الرِّيَاءُ».

"Hal yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil. Beliau ditanya mengenai syirik kecil itu. Beliau menjawab, "Perbuatan ria."2 HR. Imam Ahmad, Aṭ-Ṭabarāniy, dan Al-Baihaqiy dari Maḥmūd bin Labīd Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- dengan sanad jayyid (baik). Juga diriwayatkan oleh Aṭ-Ṭabarāniy dengan sanad jayyid dari Maḥmūd bin Labīd, dari Rāfi' bin Khadīj, dari Nabi ﷺ.

Juga berdasarkan sabda beliau ﷺ,

«مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ».

"Siapa yang bersumpah dengan sesuatu selain Allah, maka dia telah melakukan kesyirikan."3 HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-.

Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dengan sanad sahih dari riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,

«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ».

"Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan."4

Juga sabda beliau ﷺ,

«لا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشَاءَ فُلانٌ، وَلَكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شَاءَ فُلانٌ».

"Janganlah kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak polan’, tapi katakanlah, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan.'"5 HR. Abu Daud dengan sanad sahih dari Ḥużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhu-.

Syirik jenis ini tidak menyebabkan murtad dan kekal dalam neraka, tetapi ia menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib.

Syirik yang ketiga adalah:

syirik khafi

.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِي مِنَ المَسِيحِ الدَّجَّالِ؟» قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الشِّرْكُ الخَفِيُّ، يَقُومُ الرَّجُلُ فَيُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ الرَّجُلِ إِلَيْهِ».

"Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang lebih aku takutkan (akan menimpa) kalian daripada Almasih Dajal?" Para sahabat menjawab, "Tentu saja, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Syirik khafi (yang samar), yaitu seseorang berdiri lalu salat kemudian memperbagus salatnya karena melihat pandangan orang yang memperhatikannya."6 HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu-.

Syirik juga dapat dibagi menjadi dua jenis saja: syirik besar dan kecil. Sedangkan syirik khafi dapat masuk pada keduanya. Ia dapat terjadi pada syirik besar seperti kesyirikan orang-orang munafik karena mereka menyembunyikan akidah mereka yang batil serta menampakkan keislaman untuk tujuan ria dan khawatir terhadap diri sendiri.

Juga dapat terjadi pada syirik kecil seperti ria, sebagaimana dalam hadis riwayat Maḥmūd bin Labīd al-Anṣāriy dan hadis riwayat Abu Sa'īd yang telah disebutkan. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua.

 

Pelajaran Ke-5: Ihsan

Pelajaran ini berisikan penjelasan rukun ihsan; yaitu engkau beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya, namun jika tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.

 

Pelajaran Ke-6: Syarat-Syarat Salat

Syarat-syarat salat ada sembilan:

Islam 

Berakal 

Tamyiz 

Mengangkat hadas 

Menghilangkan najis 

Menutup aurat 

Masuknya waktu 

Menghadap kiblat 

Niat

 

Pelajaran Ke-7: Rukun-Rukun Salat

Rukun salat ada empat belas:

Berdiri jika mampu 

Takbiratul ihram 

Membaca Al-Fātiḥah 

Rukuk 

Iktidal setelah rukuk 

Sujud di atas tujuh anggota tubuh 

Bangkit dari sujud 

Duduk antara dua sujud 

Tumakninah di semua gerakan 

Pengurutan antar rukun 

Tasyahud akhir 

Duduk tasyahud akhir 

Selawat pada Nabi

 

Dua salam

 

Pelajaran Ke-8: Wajib-Wajib Salat

Wajib salat ada delapan:

Semua bacaan takbir selain

takbīratul-iḥrām

 

Ucapan

"sami'allāhu liman ḥamidah"

bagi imam dan yang salat sendiri 

Bacaan

"rabbanā wa lakal-ḥamdu"

untuk

semua 

Bacaan

"subḥāna rabbiyal-'aẓīm"

ketika rukuk 

Bacaan

"subḥāna rabbiyal-a'lā"

 

ketika sujud 

Bacaan

"rabbi-gfir lī"

ketika duduk di antara dua sujud 

Bacaan tasyahud awal 

Duduk untuk tasyahud awal

 

Pelajaran Ke-9: Penjelasan Tasyahud

Tasyahud adalah bacaan:

«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ».

“At-taiyyātu lillāh, wa-alawātu wa-ayyibāt. As-salāmu 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa ramatullāhi wa barakātuh. As-salāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhi-ṣāliḥīn. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna muammadan 'abduhu wa rasūluh.”

Artinya: "Segala ucapan penghormatan, selawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah pada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."

Kemudian membaca doa selawat dan keberkahan kepada Nabi ﷺ, dengan membaca:

«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ».

Allāhumma ṣalli 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā ṣallaita 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd. Wa bārik 'alā Muḥammad wa 'alā āli Muḥammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīm wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka ḥamīdun majīd.

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."

Kemudian di dalam tasyahud akhir memohon kepada Allah perlindungan dari siksa Jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan fitnah Almasih Dajal. Selanjutnya memilih doa yang dikehendakinya, terutama yang berasal dari hadis, di antaranya:

« اللَّهُمَّ أَعِنِّي على ذِكْرِك وشُكْرِك وحُسْنِ عِبادتِك».

Allāhumma a'innī 'alā żikrika wa syukrika wa ḥusni 'ibādatika.

 Artinya: "Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah dengan baik kepada-Mu." 

«اللَّهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، ولا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلّا أنْتَ، فاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِن عِندِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ».

Allāhumma innī ẓalamtu nafsī ẓulman kaṡīran, wa lā yagfiruż-żunūba illā anta, fa-gfir lī magfiratan min 'indika, wa-rḥamnī, innaka antal-gafūrur-raḥīm.

Artinya: "Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka berilah aku ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Adapun pada tasyahud awal, segera bangun setelah membaca dua kalimat syahadat menuju rakaat ketiga pada salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Andaipun membaca selawat kepada Nabi ﷺ, maka itu lebih utama berdasarkan keumuman hadis-hadis dalam hal itu, lalu bangun menuju rakaat ketiga.

 

 

Pelajaran Ke-10: Sunah-Sunah Salat

Di antaranya:

Doa iftitah

Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri sebelum rukuk dan setelahnya.

Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari dirapatkan dan diluruskan serta sejajar pundak atau telinga pada

takbīratul-iḥrām

, turun rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangun dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga.

Bacaan tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud.

Bacaan tambahan setelah

"Rabbanā walakal-ḥamdu"

ketika berdiri setelah rukuk dan doa permohonan ampun lebih dari satu kali ketika duduk antara dua sujud.

Meluruskan kepala sejajar dengan punggung ketika rukuk.

Merenggangkan kedua lengan dari lambung, perut dari paha, dan paha dari betis saat sujud.

Mengangkat lengan dari lantai saat sujud.

Duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan menegakkan telapak kaki kanan pada duduk tasyahud awal dan antara dua sujud.

Duduk tawarruk pada tasyahud akhir di dalam salat yang terdiri dari empat dan tiga rakaat, yaitu duduk di atas pantat dan memasukkan

kaki kiri di bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan.

Berisyarat menggunakan telunjuk pada tasyahud awal dan akhir sejak awal duduk hingga akhir tasyahud serta menggerakkannya saat berdoa.

Membaca doa selawat dan keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, dan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim di tasyahud awal.

Doa di tasyahud akhir.

Mengeraskan bacaan pada salat Subuh, salat Jumat, kedua salat Hari Raya, salat Istisqa, dan dua rakaat pertama salat Magrib dan Isya.

Melirihkan bacaan pada salat Zuhur dan Asar, rakaat ketiga salat Magrib, dan dua rakaat terakhir salat Isya.

Membaca ayat Al-Qur`an sebagai tambahan dari surah Al-Fātiḥah. 

Demikian juga memperhatikan sunah-sunah lainnya dalam salat selain yang telah kami sebutkan. Di antaranya: 

Bacaan tambahan setelah

"rabbanā walakal-ḥamdu"

setelah berdiri dari rukuk bagi imam, makmum maupun

munfarid

(orang yang salat sendiri) karena hukumnya sunah. 

Meletakkan kedua tangan di lutut dengan jari-jari direnggangkan saat rukuk.

Pelajaran Ke-11: Pembatal-Pembatal Salat

Pembatal salat ada delapan:

Berbicara dengan sengaja dalam keadaan sadar dan tahu. Sedangkan orang yang lupa dan yang tidak tahu, salatnya tidak batal dengan sebab itu.

Tertawa.

Makan.

Minum.

Aurat terbuka.

Melenceng jauh dari arah kiblat.

Banyak berbuat sia-sia secara berturut-turut dalam salat.

Batal wudu.

 

Pelajaran Ke-12: Syarat-Syarat Wudu

Syarat wudu ada sepuluh:

Islam. 

Berakal. 

Tamyiz. 

Niat. 

Mempertahankan niat hingga akhir wudu dengan tidak berniat memutusnya sampai wudunya selesai. 

Terhentinya sebab yang mewajibkan wudu. 

Melakukan istinja atau istijmar sebelumnya. 

Sucinya air wudu dan kehalalannya. 

Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air mengenai kulit. 

Masuknya waktu salat fardu bagi orang yang hadasnya terjadi terus-menerus.

 

Pelajaran Ke-13: Fardu-Fardu Wudu

Fardu wudu ada enam:

Membasuh muka, termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. 

Membasuh kedua tangan sampai siku. 

Mengusap semua kepala, termasuk kedua telinga. 

Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. 

Semua itu dilakukan secara tertib (berurutan).

Muwālāh

(pelaksanaan dilakukan berkelanjutan).

Dianjurkan mengulang-ulang membasuh muka, tangan, dan kaki sebanyak tiga kali. Demikian juga kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Tetapi yang diwajibkan dalam hal itu cukup satu kali. Sedangkan mengusap kepala, tidak dianjurkan mengulang-ulangnya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis yang sahih.

 

Pelajaran Ke-14: Pembatal-Pembatal Wudu

Pembatal wudu ada enam:

Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur. 

Keluarnya suatu najis dari tubuh dalam jumlah banyak. 

Hilangnya akal karena tidur atau lainnya. 

Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa pelapis, baik kubul ataupun dubur. 

Memakan daging unta 

Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya.

Catatan Penting: 

Adapun memandikan jenazah, maka pendapat yang benar adalah bahwa hal itu tidak membatalkan wudu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena tidak ada dalilnya. Akan tetapi, apabila tangan orang yang memandikan menyentuh kemaluan jenazah tanpa pelapis, maka ia wajib berwudu.

Hal yang wajib dilakukannya adalah tidak menyentuh kemaluan jenazah kecuali dengan pelapis.

Demikian juga menyentuh perempuan tidak membatalkan wudu secara umum, baik sentuhan tersebut disertai syahwat ataupun tanpa syahwat, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama selama tidak menyebabkan keluarnya cairan apa pun dari kemaluannya, karena Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya lalu mengerjakan salat tanpa mengulang wudu.

Adapun firman Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- pada dua ayat Surah An-Nisā` dan Al-Mā`idah:

﴿...أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ...﴾

"... atau menyentuh perempuan ..." [QS. An-Nisā`: 43 dan Al-Mā`idah: 6], maka maksudnya ialah: jimak, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama.

Hal ini adalah pendapat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dan sejumlah ulama salaf dan khalaf. Hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.

 

Pelajaran Ke-15: Berhias dengan Akhlak yang Diperintahkan Kepada Setiap Muslim

Di antaranya: 

jujur 

amanah 

'iffah

(menjaga kehormatan) 

malu 

berani 

dermawan 

menepati komitmen 

menjaga diri dari seluruh yang Allah haramkan 

bertetangga dengan baik 

membantu orang yang membutuhkan sesuai kemampuan 

berbagai akhlak lainnya yang disyariatkan oleh Kitab atau

s

unnah.

 


Pelajaran Ke-16: Beradab dengan Adab-Adab Islami

Di antaranya: 

mengucapkan salam

senyum 

makan dan minum dengan tangan kanan 

membaca bismillah ketika mulai makan 

memuji Allah setelah selesai 

memuji Allah setelah bersin 

mendoakan orang yang bersin jika ia memuji Allah 

menjenguk orang sakit

mengantar jenazah untuk disalatkan dan dimakamkan. 

Demikian juga adab-adab yang disyariatkan ketika keluar masuk masjid ataupun rumah, ketika musafir, bersama kedua orang tua, kerabat dan tetangga, orang tua dan anak kecil, ucapan selamat untuk anak lahir, doa keberkahan pada pernikahan, belasungkawa untuk orang yang terkena musibah, dan adab-adab Islam lainnya dalam memakai dan melepas pakaian dan sandal.

 

Pelajaran Ke-17: Peringatan Terhadap Kesyirikan dan Aneka Macam Kemaksiatan

Di antaranya ialah tujuh dosa yang membinasakan, yaitu: 

Menyekutukan Allah 

Sihir 

Membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan sebab yang benar 

Memakan riba 

Memakan harta anak yatim 

Berpaling (lari) dari medan pertempuran 

Menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina.

Di antara dosa besar lainnya: 

Durhaka pada kedua orang tua 

Memutus silaturahmi 

Kesaksian palsu 

Sumpah bohong 

Menyakiti tetangga 

Menzalimi orang lain pada darah, harta dan kehormatannya 

Meminum khamar 

Permainan judi 

Gibah (menggunjing) 

Adu domba dan lain sebagainya yang dilarang oleh Allah

ataupun Rasul-Nya

.

 

Pelajaran Ke-18: Menyelenggarakan Jenazah, Menyalati, dan Menguburnya

Berikut ini adalah perinciannya:

Pertama:

Disyariatkan menalkin orang yang sedang sekarat dengan bacaan

lā ilāha

illallāh

. Hal ini berdasarkan sabda Nabi

,

«لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ».

"Talkinkanlah kalimat 'Lā ilāha illallāh' pada al-mautā (orang yang akan meninggal) di antara kalian."7 HR. Muslim dalam Sahihnya.

Makna kata "al-mautā" dalam hadis ini adalah orang yang akan meninggal (sekarat), yaitu orang-orang yang mengalami tanda-tanda kematian.

Kedua:

Ketika dia sudah pasti meninggal, maka kedua matanya dipejamkan dan kedua rahangnya dirapatkan, sebagaimana hal itu disebutkan dalam

s

unnah.

Ketiga:

Wajib memandikan jenazah muslim, kecuali ia mati syahid dalam peperangan. Orang yang mati syahid dalam perang tidak dimandikan dan tidak wajib disalatkan, melainkan langsung dikuburkan dengan pakaiannya, karena Nabi

tidak memandikan syuhada Uhud dan tidak menyalati mereka.

Keempat:

Tata cara memandikan jenazah

Pertama-tama auratnya ditutup, kemudian badan bagian atas diangkat sedikit dan perutnya sedikit ditekan dengan lembut.

Lalu orang yang memandikan membalut tangannya dengan kain atau semisalnya untuk membersihkan kotoran di dubur dan kubulnya. Lalu diwudukan seperti wudu untuk salat.

Selanjutnya kepala dan jenggotnya dibilas dengan air campuran bidara atau semisalnya, lalu dibilas bagian kanan badannya lalu bagian kirinya.

Lalu dibilas seperti itu pada kedua dan ketiga kalinya. Pada setiap kalinya, ia mengusapkan tangan di atas perutnya. Jika ada sesuatu yang keluar dari duburnya, maka ia mencucinya dan menutup bagian tersebut dengan kapas atau lainnya. Kalau belum berhenti, maka menggunakan tanah panas ataupun sarana medis modern seperti plester dan semisalnya.

Lalu wudunya diulang lagi. Jika tidak bersih dengan tiga kali, boleh ditambah hingga lima atau tujuh kali.

Lalu jenazah dikeringkan menggunakan handuk dan diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya dan anggota sujudnya.

Jika diberi minyak wangi di semua badannya, tentu hal itu baik. Kain kafannya diberi wangi bukhur.

Jika kumis dan kukunya panjang maka dipotong, tetapi jika dibiarkan juga tidak mengapa. Rambutnya tidak disisir, bulu kemaluannya tidak dicukur, dan tidak dikhitan karena tidak ada dalilnya. Jenazah perempuan rambutnya dikepang tiga dan diulurkan ke belakang.

Kelima:

Mengafani jenazah

Bagusnya laki-laki dikafani menggunakan tiga lembar kain putih, tanpa baju dan sorban sebagaimana hal itu dilakukan pada Nabi ﷺ. Jika dikafani dengan baju, sarung dan satu lembar kain, maka tidak mengapa.

Sedangkan perempuan dikafani menggunakan lima kain: gamis, jilbab, sarung, dan dua lembar kain. Anak kecil laki-laki dikafani dengan satu hingga tiga kain. Sedangkan anak kecil perempuan menggunakan gamis dan dua lembar kain.

Yang diwajibkan pada semua adalah satu kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Namun jika jenazah wafat saat dalam ihram, maka ia dimandikan dengan air dan bidara lalu dikafani menggunakan kedua kain ihramnya atau lainnya lalu kepala dan mukanya tidak ditutup serta tidak diberi wewangian karena ia akan dibangkitkan kelak hari kiamat dalam keadaan bertalbiah, sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadis sahih dari Rasulullah ﷺ. Apabila yang dalam ihram seorang perempuan, maka ia dikafani sebagaimana perempuan lainnya, tetapi ia tidak diberi wewangian. Mukanya tidak ditutup dengan cadar dan kedua tangannya tidak diberi kaos tangan, tetapi muka dan tangannya ditutup dengan kain kafannya, sebagaimana dalam penjelasan tata cara mengafani jenazah perempuan.

Keenam:

Orang yang paling berhak memandikan, menyalati, dan mengubur jenazah.

Urutannya adalah: orang yang diwasiatkan untuk itu, kemudian ayah, kemudian kakek, lalu kerabat laki-laki yang paling dekat. Ini untuk jenazah laki-laki.

Sedangkan yang paling berhak memandikan perempuan adalah perempuan yang diwasiatkannya, kemudian ibu, kemudian nenek, lalu kerabat wanita yang paling dekat secara berurutan. 

Masing-masing suami istri boleh memandikan yang lain, karena Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- dimandikan oleh istrinya, dan Ali -raḍiyallāhu 'anhu- memandikan istrinya, Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā-.

Ketujuh:

Tata cara menyalati jenazah

Diawali dengan bertakbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca surah Al-Fātiḥah. Seandainya bersama itu membaca surah pendek atau satu dua ayat maka bagus berdasarkan hadis sahih dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- yang ada dalam masalah itu. 

Kemudian bertakbir yang kedua dan membaca selawat kepada Nabi ﷺ seperti selawat dalam tasyahud. 

Kemudian bertakbir yang ketiga dan membaca:

«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَعَذَابِ النَّارِ، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ».

Allāhumma-gfir li ḥayyinā wa mayyitinā, wa syāhidinā wa gā`ibinā, wa ṣagīrinā wa kabīrinā, wa żakarinā wa unṡānā. 

Allāhumma man aḥyaitahu minnā fa aḥyihi 'alal-islām, wa man tawaffaitahu minnā fa tawaffihi 'alal-īmān. 

Allāhumma-gfir lahu wa-rḥamhu wa 'āfihi wa-'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' mudkhalahu, wa-gsilhu bil-mā`i waṡ-ṡalji wal-baradi, wa naqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaita aṡ-ṡaubal-abyaḍa minad-danas, wa abdilhu dāran khairan min dārihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul-jannah, wa a'iżhu min 'ażābil-qabri, wa min 'ażābin-nār, wa-fsaḥ lahu fī qabrihi wa nawwir lahu fīhi. Allāhumma lā taḥrimnā ajrahu wa lā tuḍillanā ba'dahu.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang telah meninggal di antara kami, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang tua, laki-laki dan perempuan.

Ya Allah, Siapa di antara kami yang Engkau panjangkan umurnya, maka panjangkanlah umurnya di atas Islam. Siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia di atas iman. 

Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah jamuannya, dan lapangkanlah kuburnya. Mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari semua dosa seperti Engkau membersihkan pakaian yang putih dari semua kotoran. Berilah dia ganti rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka. Lapangkanlah untuknya di dalam kuburnya dan berilah ia cahaya di dalamnya. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan jangan pula Engkau sesatkan kami sepeninggalnya."

Kemudian bertakbir yang keempat lalu melakukan satu kali salam ke arah kanannya.

Dianjurkan agar mengangkat kedua tangan bersama setiap takbir. 

Apabila jenazahnya perempuan, maka mengucapkan: "Allāhumma-gfir lahā ... dst." 

Apabila jenazahnya ada dua orang, maka membaca: "Allāhumma-gfir lahumā ... dst." 

Apabila jenazah lebih banyak dari itu, maka membaca: "Allāhumma-gfir lahum ... dst." 

Adapun jika jenazah anak kecil, maka sebagai ganti doa memintakan ampunan, hendaknya membaca:

«اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيعًا مُجَابًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ».

Allāhumma-j'alhu faraṭan wa żukhran li wālidaihi wa syafī'an mujāban. Allāhumma ṡaqqil bihi mawāzīnahumā wa a'ẓim bihi ujūrahumā wa alḥiqhu biṣāliḥi salafil-mu`minīn wa-j'alhu fī kafālati ibrāhīm wa qihi biraḥmatika 'ażābal-jaḥīm.”

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai simpanan pahala dan yang memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Ya Allah, dengan sebab anak ini, beratkanlah timbangan amal dan besarkanlah pahala kedua orang tuanya. Gabungkanlah anak ini bersama orang-orang saleh kaum muslimin terdahulu. Jadikanlah ia di bawah asuhan Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmat-Mu dari siksa neraka Jahim."

Imam disunnahkan berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan. Demikian juga agar jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat kepada imam ketika beberapa jenazah disatukan, lalu jenazah perempuan lebih dekat ke arah kiblat. Jika ada jenazah anak-anak bersama mereka, maka anak laki-laki lebih didahulukan sebelum perempuan dewasa, kemudian perempuan dewasa lalu anak perempuan. Kepala anak laki-laki dibuat sejajar dengan kepala laki-laki dewasa dan bagian tengah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Demikian juga anak perempuan, kepalanya dibuat sejajar dengan kepala perempuan dewasa dan bagian tengahnya sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Lalu semua orang yang salat berada di belakang imam. Kalau ada orang yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, maka ia salat di sebelah kanan imam.

Kedelapan:

Tata cara mengubur jenazah

Disyariatkan agar kubur dibuat lebih dalam hingga sedalam bagian tengah laki-laki dewasa. Juga dibuatkan liang lahad di sisi kiblat, lalu jenazah dibaringkan dalam lahad tersebut secara miring di atas sisi kanannya. Lalu tali-tali kafan dibuka, tapi tidak dicopot, melainkan dibiarkan. Muka jenazah tidak dibuka, baik laki-laki ataupun perempuan. Kemudian diberdirikan batu bata sebagai penyangganya dan diberikan tanah yang sudah diadon agar bisa kuat sekaligus melindunginya dari tanah debu. Jika batu bata tidak tersedia, maka bisa dengan benda lainnya seperti papan, batu, ataupun kayu untuk melindunginya dari tanah lalu ditimbuni tanah. Dianjurkan ketika itu agar membaca: Bismillāh, wa 'alā millati rasūlillāh. Kubur dinaikkan seukuran satu jengkal dan diberikan kerikil jika memungkinkan, lalu disirami air.

Disyariatkan bagi para pengantar agar berdiri di sisi kubur dan mendoakan jenazah karena Nabi ﷺ bila telah selesai mengubur jenazah biasa berdiri dan bersabda,

«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ».

"Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya."8

Kesembilan:

Orang yang belum menyalati jenazah disyariatkan untuk menyalatinya setelah dikuburkan.

Hal ini boleh dilakukan karena Nabi ﷺ pernah melakukan itu, tapi dengan catatan dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. Jika jaraknya lebih dari itu, maka tidak disyariatkan salat jenazah di kuburan, karena tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau salat di kubur setelah lewat satu bulan sejak penguburan jenazah.

Kesepuluh:

Keluarga jenazah tidak boleh membuat makanan untuk orang lain. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat mulia, Jarīr bin Abdillah al-Bajaliy

-raḍiyallāhu 'anhu-,

«كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ الدَّفْنِ مِنَ النِّيَاحَة».

"Kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul ke keluarga jenazah dan membuat makanan setelah pemakaman jenazah termasuk niyāḥah (ratapan yang terlarang)."9 HR. Imam Ahmad dengan sanad hasan.

Adapun membuat makanan untuk mereka atau untuk tamu mereka maka tidak mengapa. Disyariatkan juga bagi kerabat dan tetangganya untuk membuatkan mereka makanan karena Nabi ﷺ saat menerima berita kematian Ja'far bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- di Syam, beliau memerintahkan keluarga beliau untuk membuat makanan bagi keluarga Ja'far, seraya bersabda,

«إِنَّهُ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ».

"Sungguh, mereka sedang menghadapi sesuatu yang menyibukkan mereka."10

Tidak masalah jika keluarga jenazah mengundang tetangganya atau orang lain memakan makanan yang dihadiahkan kepada mereka, dan hal itu tidak memiliki waktu tertentu sebagaimana yang kita ketahui dalam syariat.

Kesebelas:

Seorang perempuan tidak boleh berkabung untuk orang yang wafat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya.

Dia wajib berkabung empat bulan sepuluh hari untuk suaminya, kecuali jika ia hamil, maka sampai ia melahirkan; sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadis yang sahih dari Nabi ﷺ.

Adapun laki-laki, ia tidak boleh berkabung untuk siapa pun, baik kerabat atau lainnya.

Kedua belas:

Ziarah kubur disyariatkan bagi laki-laki antara satu waktu ke waktu lainnya untuk mendoakan dan memohonkan rahmat bagi mereka serta untuk mengingat kematian dan peristiwa-peristiwa setelahnya.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

«زُورُوا الْقُبُورَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ».

"Ziarahilah kubur karena berziarah itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat."11 HR. Muslim dalam Sahihnya.

Beliau ﷺ mengajarkan para sahabat ketika ziarah kubur agar mengucapkan,

«السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ، يَرْحَمُ اللَّهُ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ».

"Assalāmu 'alaikum ahlad-diyār minal-mu`minīna wal-muslimīn, wa innā in syā`allāhu bikum lāḥiqūn, nas`alullāha lanā wa lakumul-'āfiyah, yarḥamullāhul-mutaqaddimīna minnā wal-musta`khirīn." 

Artinya: "Semoga kesejahteraan bagi kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insyaallah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang meninggal lebih dahulu dari kita dan yang belakangan."12

Adapun perempuan, mereka tidak disyariatkan ziarah kubur karena Rasulullah ﷺ telah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur, sebab dikhawatirkan saat mereka ziarah akan timbul fitnah dan ketidaksabaran. Mereka juga tidak boleh mengantar jenazah ke kubur karena Rasulullah ﷺ telah melarang mereka melakukan hal itu. Adapun salat jenazah di masjid ataupun di lapangan, hukumnya disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan, semuanya.

Sampai di sini rangkuman tulisan yang kami tulis. Semoga selawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.

 

***

Daftar Isi

MUKADIMAH PENULIS 2

Pelajaran Ke-1: Surah Al-Fātiḥah dan Surah-Surah Pendek 3

Pelajaran Ke-2: Rukun-Rukun Islam 3

Pelajaran Ke-3: Rukun-Rukun Iman 5

Pelajaran Ke-4: Jenis-Jenis Tauhid dan Syirik 5

Pelajaran Ke-5: Ihsan 11

Pelajaran Ke-6: Syarat-Syarat Salat 11

Pelajaran Ke-7: Rukun-Rukun Salat 12

Pelajaran Ke-8: Wajib-Wajib Salat 12

Pelajaran Ke-9: Penjelasan Tasyahud 13

Pelajaran Ke-10: Sunah-Sunah Salat 16

Pelajaran Ke-11: Pembatal-Pembatal Salat 18

Pelajaran Ke-12: Syarat-Syarat Wudu 18

Pelajaran Ke-13: Fardu-Fardu Wudu 19

Pelajaran Ke-14: Pembatal-Pembatal Wudu 19

Pelajaran Ke-15: Berhias dengan Akhlak yang Diperintahkan Kepada Setiap Muslim 21

Pelajaran Ke-16: Beradab dengan Adab-Adab Islami 22

Pelajaran Ke-17: Peringatan Terhadap Kesyirikan dan Aneka Macam Kemaksiatan 22

Pelajaran Ke-18: Menyelenggarakan Jenazah, Menyalati, dan Menguburnya 23

***


HR. Imam Ahmad (5/428), Aṭ-Ṭabrāniy dalam Al-Kabīr (4/338), Al-Baihaqiy dalam Asy-Syu'ab (14/355). Dinyatakan dalam Majma' Az-Zawā`id (1/121): diriwayatkan oleh Ahmad, dan perawi-perawinya adalah perawi kitab Sahih (Bukhari dan Muslim).

HR. Imam Ahmad (1/47).

HR. Abu Daud (No. 3251) dan Tirmizi (No. 1535).

HR. Abu Daud (No. 4980) dan Ahmad (5/384)

HR. Ibnu Majah (No. 4204) dan Imam Ahmad (3/30).

HR. Muslim (No. 916-917).

HR. Abu Daud (No. 3221) dan Hakim (3/399).

HR. Ibnu Majah (No. 1612) dan Imam Ahmad (2/204).

HR. Muslim, Al-Janā`iz (976), Nasa`i, Al-Janā`iz (2034), Abu Daud, Al-Janā`iz (3234), Ibnu Majah, Mā Jā`a fil-Janā`iz (1569), dan Ahmad (2/441).

HR. Ibnu Majah (No. 1569), dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.

HR. Muslim (No. 975).

Majmū' Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi'ah, 3/288-298.