مِنْ أَحْكَامِ الصِّيَامِ
BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUASA
اللَّجْنَةُ العِلْمِيَّةُ
بِرِئَاسَةِ الشُّؤُونِ الدِّينِيَّةِ بِالمَسْجِدِ الحَرَامِ وَالمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ
Divisi Ilmiah
Kepresidenan Urusan Agama
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUASA
Pembahasan Ke-1
Makna Puasa dan Kewajiban Puasa Ramadan
Pertama: Makna Puasa
Puasa adalah ibadah kepada Allah Ta'ala dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kedua: Kewajiban Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak dapat dipisahkan dari agama seorang muslim. Ibadah puasa diwajibkan kepada seluruh umat manusia, meskipun tata cara dan waktunya berbeda-beda, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 183﴾
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183) Kata "kutiba" bermakna: diwajibkan.
Kewajiban puasa Ramadan telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak.
Adapun dalil dari Al-Qur`an, yaitu firman Allah Ta'ala,
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 183 أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖ...﴾
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(Yaitu) beberapa hari yang telah ditentukan." (QS. Al-Baqarah: 183-184)
Adapun dalil dari Sunnah adalah sabda Rasulullah ﷺ,
«بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَـهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ».
"Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat 'Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh', mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah."1
Adapun dalil dari ijmak maka para ulama telah sepakat bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib. Barang siapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir.
Pembahasan Ke-2
Keutamaan Bulan Ramadan
Bulan yang agung ini memiliki keutamaan dan keistimewaan besar yang membedakannya dari bulan-bulan lainnya, di antaranya:
1) Pada bulan ini Al-Qur`an diturunkan, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
﴿شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ...﴾
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an." (QS. Al-Baqarah: 185)
2) Pintu-pintu surga dibuka karena banyak amal saleh yang dilakukan di dalamnya.
3) Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya kemaksiatan.
Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ,
«إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ».
"Apabila Ramadan telah tiba, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu."2
4) Di antara keutamaannya adalah (yang disebutkan dalam) sabda Rasulullah ﷺ,
«مَا مِنْ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا ابْنُ آدَمَ إِلَّا كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، قَالَ اللَّهُ: إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي، الصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ، وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ» .
"Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh anak Adam akan dilipatgandakan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, karena ia adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Ia meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku.' Puasa adalah perisai. Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi."3 Maka, pahala puasa tidak terbatas dalam kelipatan tertentu.
5) Keikhlasan dalam puasa lebih besar dibandingkan dengan amalan lainnya, karena sabda Rasulullah ﷺ,
«تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِي».
"Ia meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena-Ku."4
6) Allah mengkhususkan bagi orang-orang yang berpuasa sebuah pintu di antara pintu-pintu surga yang disebut Ar-Rayyān, dan tidak ada yang dapat memasukinya selain mereka.
7) Orang yang berpuasa memiliki doa yang mustajab (dikabulkan), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
«لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةٌ لَا تُرَدُّ».
"Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika berbuka."5
8) Sabda Nabi ﷺ,
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ».
"Siapa yang berpuasa Ramadan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."6
Maka, sepatutnya seorang Muslim berpuasa dengan penuh iman dan mengharap pahala, agar ia mendapatkan balasan dan pengampunan dosa-dosanya.
Pembahasan Ketiga
Dasar Menetapkan Masuknya Bulan Ramadan
Masuknya bulan Ramadan dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua cara berikut:
1) Melihat hilal (bulan sabit) bulan Ramadan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
«إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ».
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah. Jika cuaca mendung, maka perkirakanlah (jumlah harinya)."7 Dan juga sabda beliau ﷺ,
«لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ».
"Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan jangan berbuka hingga kalian melihatnya."8
2) Jika mereka tidak melihat hilal, maka sempurnakanlah hitungan bulan Syakban menjadi 30 hari, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ».
"Bulan hijriah itu 29 malam, maka janganlah berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan jika kalian tidak melihatnya (hilal), maka sempurnakanlah hitungan bulan Syakban menjadi 30 hari."9
Pembahasan Ke-4
Niat Puasa
Niat adalah syarat sah setiap amal, dan niat puasa Ramadan harus telah ada sejak malam hari, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ».
"Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah."10
Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh- berkata, "Setiap orang yang tahu bahwa besok adalah hari pertama Ramadan dan dia telah berencana dalam hati untuk berpuasa, maka dia telah berniat untuk puasa, baik dia mengucapkan niat tersebut ataupun tidak. Seperti inilah yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam, yang semuanya berniat untuk berpuasa."11
Pembahasan Ke-5
Siapa Yang Wajib Berpuasa?
Puasa wajib bagi setiap muslim, balig, dan berakal.
Jika seseorang dalam keadaan sehat dan menetap (bukan bepergian), maka ia wajib untuk berpuasa pada waktunya. Jika ia sakit (dan tidak mampu berpuasa), maka ia wajib untuk mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkan.
Jika seseorang dalam keadaan sehat dan sedang bepergian (musafir), maka ia diberi pilihan antara berpuasa atau berbuka, namun berbuka lebih baik dalam kondisi perjalanan.
- Puasa tidak wajib bagi orang kafir, dan tidak sah pula. Jika orang kafir tersebut masuk Islam di tengah bulan Ramadan, maka ia hanya diwajibkan berpuasa sisa hari bulan itu, dan tidak diwajibkan untuk mengqada puasa hari-hari yang telah lewat saat dia masih kafir.
- Puasa tidak wajib bagi anak kecil, namun puasa yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk) tetap sah, dan puasanya itu dihukumi sunnah.
- Puasa tidak wajib bagi orang yang gila, dan jika ia berpuasa saat gilanya, puasanya itu tidak sah karena tidak ada niat.
Pembahasan Keenam
Siapa Yang Diberi Uzur Meninggalkan Puasa?
Orang-orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan:
1) Orang yang sakit dan berpuasa akan menyulitkannya, maka ia disarankan untuk berbuka (tidak berpuasa).
2) Musafir (orang yang bepergian), apabila Ramadan tiba sementara ia sedang dalam perjalanan, atau ia mengadakan suatu perjalanan ketika bulan Ramadan dengan jarak 80 km atau lebih.
3) Wanita yang haid dan nifas. Mereka diharamkan berpuasa selama masa haid dan nifas, berdasarkan ucapan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Kami dahulu mengalaminya (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqada (mengganti) puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqada salat."12
4) Orang yang sakit parah (penyakit kronis) yang tidak memiliki harapan sembuh dan secara terus-menerus tidak mampu berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka dan harus memberi makan kepada orang miskin, satu orang untuk satu hari yang ditinggalkan, berupa setengah ṣā` (takaran) gandum atau sejenisnya. Ia tidak wajib mengqada puasa.
5) Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka ia boleh tidak puasa dan wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, tanpa ada kewajiban mengqadanya.
6) Wanita hamil dan menyusui. Jika mereka mengkhawatirkan bahaya bagi diri mereka atau juga anak mereka akibat puasa, maka mereka boleh berbuka dan wajib mengqada puasa setelahnya. Namun, jika mereka berbuka karena khawatir hanya terhadap anak mereka, maka mereka wajib mengqada puasa dan juga memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Pembahasan Ke-7
Pembatal-pembatal Puasa
1) Jimak
Jika seseorang melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadan, maka puasanya batal. Ia harus tetap menahan diri (berpuasa) untuk sisa hari tersebut, serta bertobat dan memohon ampun kepada Allah. Selain itu, ia wajib mengqada puasa untuk hari yang ia lakukan hubungan intim tersebut, dan juga wajib membayar kafarat, yaitu:
1. Memerdekakan seorang budak.
2. Jika tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu berpuasa, maka ia wajib memberi makan kepada 60 orang miskin, dengan memberi setiap miskin setengah ṣā' (kira-kira 2,5 kg) gandum atau sejenisnya yang merupakan makanan pokok di daerah tersebut.
2) Mengeluarkan mani dengan sebab ciuman, cumbu, onani, atau pandangan yang berulang
Jika orang yang berpuasa mengeluarkan mani dengan salah satu sebab ini, maka puasanya batal. Namun ia tetap wajib menahan diri (berpuasa) pada sisa hari tersebut, kemudian mengqada puasa hari itu, dan tidak ada kafarat yang diwajibkan. Yang perlu ia lakukan adalah bertobat, menyesali perbuatan tersebut, memohon ampun kepada Allah, dan menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, karena ia sedang menjalani ibadah yang sangat besar.
3) Makan dan minum dengan sengaja.
4) Mengeluarkan darah dari tubuh dengan bekam, terapi faṣdu, atau donor darah.
Dalil untuk hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ mengenai bekam,
«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ».
"Orang yang berbekam dan yang dibekam puasanya batal."13
Syekh Islam Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh- berkata, "Pendapat bahwa bekam membatalkan puasa adalah pendapat mayoritas ulama hadis, seperti Ahmad bin Hanbal, Isḥāq bin Rāhawaih, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Munżir, dan lainnya."14
Adapun darah yang keluar tanpa disengaja oleh orang yang berpuasa, seperti mimisan, darah luka operasi, pencabutan gigi, dan sejenisnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
5) Muntah dengan sengaja.
Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam perut melalui mulut dengan sengaja. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
«مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ».
"Siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qada baginya. Namun, barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqada puasanya."15 Makna "żara'ahu" dalam hadis ini adalah mengalahkannya.
Pembahasan Ke-8
Sunah-sunah Puasa
1) Makan Sahur.
Hal ini berdasarkan hadis dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda,
«تَسَحَّرُوا، فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً».
"Makan sahurlah kalian, karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan."16
2) Mengakhirkan sahur selama tidak khawatir terbit waktu terbit fajar.
3) Menyegerakan berbuka puasa setelah diyakini matahari telah terbenam. Rasulullah ﷺ bersabda,
«لَا تَـزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ، مَا أَخَّرُوا السُّحُورَ، وَعَجَّلُوا الْفِطْرَ».
"Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka."17
4) Disunahkan berbuka puasa dengan ruṭab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan tamar (kurma kering), dan jika tidak ada juga, maka dengan air. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-,
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ، حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ».
"Rasulullah ﷺ biasa berbuka dengan beberapa butir kurma basah sebelum salat. Akan tetapi, jika kurma basah tidak ada, maka dengan beberapa butir kurma kering, dan jika tidak ada juga, maka beliau meminum beberapa teguk air."18
5) Orang yang berpuasa disunahkan untuk berdoa saat berbuka dengan doa yang diinginkan. Rasulullah ﷺ bersabda,
«إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ».
"Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, pada saat berbuka, ada doa yang tidak akan ditolak."19
6) Memperbanyak ibadah dalam berbagai bentuknya, seperti membaca Al-Qur`an, berzikir, salat malam dan salat taraweh, melaksanakan salat sunah rawatib, bersedekah, dan berbuat baik di jalan Allah. Semua amal baik ini dapat menghapuskan dosa-dosa.
Pembahasan Ke-9
Beberapa Peringatan
- Orang yang berpuasa wajib menghindari bohong, gunjingan (gibah), dan mencaci maki. Jika ada orang yang mencaci atau mencelanya, sebaiknya ia mengatakan, "Saya sedang berpuasa."
Rasulullah ﷺ bersabda,
««الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ، إِنِّي صَائِمٌ».
"Puasa adalah pelindung, maka janganlah berkata kotor maupun bersikap bodoh. Jika ada orang lain yang mengajaknya berkelahi atau memakinya, katakanlah, 'Saya sedang berpuasa', sebanyak dua kali."20
- Di antara perbuatan yang dilarang bagi orang yang berpuasa adalah berlebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) karena dikhawatirkan air dapat masuk ke dalam perut.
Rasulullah ﷺ bersabda,
«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا».
"Hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat, kecuali jika kamu sedang berpuasa."21
- Menggunakan siwak (sikat gigi) tidak membatalkan puasa. Bahkan, hal itu sangat dianjurkan dan digalakkan bagi orang yang berpuasa dan yang lainnya, baik di pagi hari maupun di sore hari, menurut pendapat yang lebih sahih.
Pembahasan Ke-10
Mengqada Puasa Ramadan
Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sebab yang dibolehkan, seperti uzur-uzur syar'i yang membolehkan berbuka, atau karena alasan yang diharamkan, seperti orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan suami-istri atau lainnya, maka ia wajib mengqada puasa hari itu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ...﴾
"Maka hendaklah kalian mengganti puasa di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) Dianjurkan untuk segera mengqada puasa demi membebaskan diri dari tanggungan. Selain itu, qada juga dianjurkan untuk dilakukan secara berturut-turut, karena qada itu mengikuti cara pelaksanaan pada waktunya (adā`). Namun, diperbolehkan juga untuk diakhirkan karena waktunya dibuat luas oleh syariat.
Demikian pula, diperbolehkan mengqada secara terpisah. Namun, jika yang tersisa dari bulan Syakban hanya sejumlah hari yang harus diqada, maka ia wajib melakukannya secara berturut-turut berdasarkan kesepakatan ulama, karena waktu yang sempit. Tidak diperbolehkan menundanya sampai setelah bulan Ramadan berikutnya tanpa alasan.
- Orang yang menunda qada ke setelah Ramadan berikutnya, terdapat dua kondisi:
Pertama, menunda karena uzur syar'i, seperti sakit yang terus berlanjut hingga Ramadan berikutnya, maka ia hanya wajib mengqada saja.
Kedua, menunda tanpa uzur, maka selain mengqada, ia juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, berupa setengah ṣā' (kira-kira 2,5 kg) makanan pokok setempat.
- Puasa sunah bagi yang memiliki kewajiban qada.
Siapa yang memiliki kewajiban qada puasa Ramadan, maka yang terbaik adalah segera melaksanakannya sebelum berpuasa sunah. Namun, jika puasa sunah tersebut memiliki waktu yang terbatas, seperti puasa 'Arafah dan 'Asyura, maka ia boleh melakukan puasa tersebut sebelum mengqada, karena waktu untuk qada lebih longgar. Adapun puasa enam hari Syawal, maka tidak boleh dilakukan kecuali setelah mengqada.
Demikianlah yang dapat disusun. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, serta keluarga, dan sahabat-sahabat beliau.
***
Indeks (Daftar Isi)
Pembahasan Ke-1 2
Makna Puasa dan Kewajiban Puasa Ramadan 2
Pembahasan Ke-2 4
Keutamaan Bulan Ramadan 4
Pembahasan Ketiga 6
Dasar Menetapkan Masuknya Bulan Ramadan 6
Pembahasan Ke-4 8
Niat Puasa 8
Pembahasan Ke-5 8
Siapa Yang Wajib Berpuasa? 8
Pembahasan Keenam 9
Siapa Yang Diberi Uzur Meninggalkan Puasa? 9
Pembahasan Ke-7 11
Pembatal-pembatal Puasa 11
Pembahasan Ke-8 13
Sunah-sunah Puasa 13
Pembahasan Ke-9 15
Beberapa Peringatan 15
Pembahasan Ke-10 16
Mengqada Puasa Ramadan 16
***
id419v1.0 - 22/02/2026
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1898 (3/25) dan Muslim no.1079 (2/758).
HR. Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2536 (3/131).
Lihat takhrij sebelumnya.
HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 38 (1/16) dan Muslim no. 760 (1/523).
HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 6323 (10/402), dan Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2446 (3/102).
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1906 (3/27) dan Muslim no. 1080 (2/759).
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1907 (3/27) dan Muslim no. 1081 (2/762).
HR. An Nasa`i dalam As-Sunan Al-Kubrā, no. 2652 (3/170).
Al-Fatāwā Al -Kubrā (2/469).
HR. Muslim dalam Sahih-nya, no. 335 (1/265).
HR. Bukhari no. 1937 (3/33) dan Ahmad dalam Musnad-nya, no. 26217 (43/278).
Majmū’ Al-Fatāwā, (25/252)
HR. Ahmad dalam Musnad-nya, no. 10463 (16/283), dan Tirmizi dalam Al-Jāmi' Al-Kabīr, no. 720 (2/91).
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 1923 (3/29) dan Muslim no. 1095 (2/770).
HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 12507 (35/399).
HR. Abu Daud, no. 2356 (2/306).
HR. Ibnu Majah, no. 1753 (1/775).
HR. Bukhari no. 1894 (3/24).
HR. Abu Daud no. 2366 (2/308) dan Tirmizi dalam Al -Jāmi' Al-Kabīr no. 788 (2/147).
Muttafaq 'alaihi. Diriwayatkan oleh Bukhari no. 8 (1/11) dan Muslim no. 16 (1/34).