رِسَالَةٌ
فِي الدِّمَاءِ الطَّبِيعِيَّةِ لِلنِّسَاءِ
DARAH KEBIASAAN WANITA
بِقَلَمِ فَضِيلَةِ الشَّيْخِ العَلَّامَةِ
مُحَمَّدِ بْنِ صَالِحٍ العُثَيْمِينِ
غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَلِوَالِدَيْهِ وَلِلمُسْلِمِينَ
Karya Syekh Al-'Allāmah
Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-'Uṡaimīn
Semoga Allah mengampuni beliau, kedua orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin
بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ
DARAH KEBIASAAN WANITA
Segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan, dan tobat kepada-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kita dan dari keburukan amal kita. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada beliau beserta keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Amabakdu:
Sesungguhnya darah yang sering keluar dari wanita berupa darah haid, istihadah, dan nifas termasuk perkara penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukum-hukumnya serta dipilah antara yang salah dan yang benar di antara berbagai pendapat para ulama di dalamnya. Dalam menilai kuat ataupun lemah di antara pendapat-pendapat itu harus berpatokan pada dalil yang ada dalam Al-Qur`an dan sunnah:
Karena keduanya adalah sumber utama yang menjadi dasar hukum-hukum Allah
Ta'ala
yang Dia bebankan dan perintahkan kepada para hamba-Nya.
Karena berpatokan pada Al-
Qur`an
dan
sunnah
memberikan ketenteraman hati, kenyamanan dada, kepuasan jiwa, dan kebebasan dari tuntutan kewajiban.
Karena selain keduanya sejatinya membutuhkan dalil, tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Di samping itu, tidak ada hujah kecuali pada firman Allah Ta'ala dan sabda Rasulullah ﷺ. Begitu juga perkataan ulama dari kalangan sahabat, menurut pendapat yang kuat; dengan syarat tidak ada yang menyelisihinya dalam Al-Qur`an dan sunnah, serta tidak diselisihi oleh perkataan sahabat yang lain.
Bila ada dalil dalam Al-Qur`an dan sunnah yang menyelisihinya, maka wajib mengambil dalil Al-Qur`an dan sunnah. Sedangkan jika diselisihi oleh perkataan sahabat lainnya, maka dilakukan proses tarjih di antara dua pendapat itu lalu diambil yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا﴾
“Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnah), jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” [QS. An-Nisā`: 59]
Buku ini adalah tulisan ringkas berisi penjelasan tentang darah wanita tersebut beserta pemaparan hukumnya yang dibutuhkan. Buku ini terdiri dari pasal-pasal berikut:
Bab I: Definisi Haid dan Hikmahnya
Bab II: Waktu dan Lama Masa Haid
Bab II:
Hal-Hal
di Luar Kebiasaan Haid
Bab IV:
Hukum-Hukum
Haid
Bab V: Istihadah dan
Hukum-Hukumnya
Bab VI: Nifas dan
Hukum-Hukumnya
Bab VII: Pemakaian Obat Pencegah Haid atau Perangsangnya, dan Pencegah Kehamilan atau
Penggugurnya
BAB I
DEFINISI HAID DAN HIKMAHNYA
Kata "ḥaiḍ" secara bahasa artinya mengalirnya sesuatu. Sedangkan dalam istilah syariat, haid adalah darah yang keluar dari wanita karena tuntutan fitrah (alamiah) tanpa sebab di waktu-waktu tertentu. Jadi, ia adalah darah alami yang bukan disebabkan oleh penyakit, luka, keguguran, atau melahirkan. Karena ia adalah darah alami, maka ia berbeda-beda sesuai dengan kondisi wanita, lingkungan, dan cuacanya. Oleh karena itu, para wanita berbeda-beda secara nyata dan mencolok dalam hal ini.
Adapun hikmahnya ialah bahwa manakala janin dalam kandungan ibunya tidak mungkin makan seperti orang di luar kandungan makan dan tidak pula orang yang paling sayang kepadanya bisa memberikannya makanan walaupun sedikit, maka ketika itu Allah Ta'ala menciptakan pada perempuan cairan darah sebagai sumber makanan janin dalam kandungan tanpa perlu makan dan mengunyah, langsung masuk ke tubuhnya melalui tali pusar yang selanjutnya masuk ke urat-uratnya, sehingga ia pun mendapatkan makanan dengannya. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta.
Inilah hikmah yang terdapat pada darah haid. Oleh sebab itu, seorang wanita bila hamil, maka haidnya akan terhenti. Ia tidak mengalami haid kecuali sangat langka. Demikian pula wanita menyusui, sedikit yang mengalami haid, lebih-lebih di masa awal menyusui.
BAB II
WAKTU DAN LAMA MASA HAID
Pembahasan dalam bab ini dibagi ke dua segmen:
Segmen Pertama: Usia Datang Haid
Segmen Kedua: Lama Masa Haid
Segmen Pertama: Usia Datang Haid
Usia mengalami haid yang umum ialah antara 12-50 tahun. Terkadang seorang wanita mulai mengalami haid sebelum itu atau terus berlanjut setelahnya, tergantung keadaan dirinya serta lingkungan dan cuaca tempat tinggalnya.
Para ulama -raḥimahullāh- berbeda pendapat, apakah usia yang memungkinkan untuk mengalami haid memiliki batasan tertentu sehingga seorang wanita tidak mengalami haid sebelum itu dan tidak pula setelahnya, dan bahwa yang datang sebelum atau setelahnya adalah darah kotor (penyakit), bukan darah haid?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Ad-Dārimiy -setelah menyebutkan pendapat-pendapat itu- berkata, "Menurut saya, semua pendapat ini keliru! Karena yang menjadi acuan di semua itu kembali pada keberadaan darah. Seukuran apa pun adanya, pada keadaan dan usia berapa pun, harusnya dihukumi sebagai haid. Wallāhu a'lam."1
Pendapat yang dikatakan oleh Ad-Dārimiy inilah yang benar dan merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah. Sebab itu, kapan pun seorang wanita melihat darah haid, maka ia dihukumi haid, walaupun sebelum usia 9 tahun atau setelah 50 tahun.2
Hal itu karena hukum-hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan keberadaannya. Allah maupun Rasulullah tidak membatasinya pada usia tertentu. Sebab itu, hal ini harus dikembalikan pada keberadaan darah yang hukum-hukum itu dikaitkan dengannya. Sedangkan membatasinya pada usia tertentu membutuhkan dalil dari Al-Qur`an atau sunnah, dan tidak ada dalil untuk itu.
Segmen Kedua: Lama Masa Haid
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat secara signifikan mengenai hal ini, hingga mencapai enam atau tujuh pendapat. Ibnul-Munżir -raḥimahullāh- berkata, "Sebagian ulama berpendapat: Darah haid tidak memiliki jumlah hari minimal maupun maksimal."3
Saya katakan, "Pendapat ini sama seperti pendapat Ad-Dārimiy dan merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah." Pendapat inilah yang benar, sebab pendapat inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur`an, sunnah, dan kias.
Dalil pertama:
Firman Allah
Ta'ala
﴿وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ...﴾
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu, jauhilah para istri pada waktu haid dan jangan kalian dekati mereka sebelum mereka suci." [QS. Al-Baqarah: 222]
Allah menjadikan batas larangan itu pada kesucian (dari haid). Allah tidak menjadikan batas akhirnya pada berlalu sehari semalam, 3 hari ataupun 15 hari. Hal ini menunjukkan bahwa ilat (alasan) hukum tersebut ialah pada ada dan tidak adanya darah haid. Bila darah haid ada maka hukum haid ada. Sebaliknya, bila wanita itu telah bersih dari darah haid maka hukum-hukumnya pun hilang.
Dalil kedua: Hadis sahih yang terdapat dalam Sahih Muslim bahwa Nabi
ﷺ
pernah berkata kepada Aisyah ketika dia mengalami haid saat ihram umrah,
«افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي». قَالَتْ: فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ طَهُرَتْ، فَأَفَاضَتْ.
"Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." Aisyah berkata, "Ketika hari Id (tanggal 10 Zulhijah) aku suci, lalu aku melakukan tawaf ifadah." Dan seterusnya sampai akhir hadis.4
Dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Aisyah,
«انتَظِرِي فَإِذَا طَهُرْتِ فَاخْرُجِي إِلَى التَّنْعِيمِ».
"Tunggulah, jika kamu sudah suci maka keluarlah menuju Tan'im."5
Nabi ﷺ menjadikan batas akhir larangan itu pada kesucian. Beliau tidak menjadikan batasnya itu berupa tempo waktu tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum haid terkait dengan ada dan tidak adanya darah haid.
Dalil ketiga: Bahwa ketentuan dan perincian-perincian yang disebutkan oleh sebagian fukaha dalam masalah ini tidak ditemukan dalam Kitab Allah
Ta'ala
maupun dalam
sunnah
Rasulullah
ﷺ
, padahal ada kebutuhan, bahkan kondisi mendesak yang menuntut hal itu dijelaskan.
Sekiranya hal itu termasuk yang wajib dipahami oleh manusia dan digunakan dalam beribadah kepada Allah, pasti telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ dengan penjelasan yang terang benderang kepada setiap orang lantaran pentingnya hukum-hukum turunannya seperti salat, puasa, pernikahan, perceraian, warisan, dan lain sebagainya.
Sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan bilangan salat, waktunya, serta rukuk dan sujudnya. Demikian halnya zakat, jenis harta yang wajib zakat beserta nisabnya, besaran yang diwajibkan, dan pos penyalurannya. Demikian pula puasa, lamanya dan waktunya, serta ibadah haji dan lain sebagainya.
Bahkan, Allah sampai menerangkan adab makan dan minum, tidur, hubungan suami istri, duduk, masuk dan keluar rumah, termasuk adab buang hajat, hingga jumlah usapan istijmar dan perkara-perkara lainnya, baik yang kecil maupun yang besar, yang dengannya Allah menyempurnakan agama Islam ini serta menyempurnakan nikmat-Nya kepada orang-orang beriman.
﴿...وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ...﴾
"Kami turunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu." [QS. An-Naḥl: 89]
Allah ﷻ juga berfirman,
﴿...مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَـكِن تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلَّ شَيْءٍ...﴾
"(Al-Qur`an) itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya, menjelaskan segala sesuatu..." [QS. Yūsuf: 111]
Manakala semua ketentuan dan perincian itu tidak ditemukan dalam Kitab Allah Ta'ala maupun dalam sunnah Rasulullah ﷺ, maka jelaslah bahwa itu semuanya tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Tetapi, acuannya dikembalikan kepada penamaan haid yang hukum-hukum syariat digantungkan padanya, dari sisi ada dan tidak adanya.
Dalil ini -maksud saya, bahwa ketiadaan penyebutan hukum ini di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya adalah dalil ketidakbenarannya- sangat berguna bagi Anda dalam masalah ini dan masalah-masalah keilmuan lainnya, karena hukum syariat itu tidak tegak kecuali berdasarkan dalil, baik dari Kitab Allah, sunnah Rasul ﷺ, ijmak yang diakui, maupun kias yang sahih.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata di salah satu kaidahnya, "Termasuk dalam hal ini adalah nama haid. Allah mengaitkan dengannya berbagai hukum di dalam Al-Qur`an dan sunnah tanpa menentukan batas minimal maupun batas maksimalnya, dan tidak juga (tanpa menentukan batas) masa suci antara dua haid, padahal hal itu umum dialami oleh umat serta mereka butuhkan. Sementara bahasa (Arab) pun tidak membedakan antara satu kadar (durasi) dengan kadar (durasi) lainnya. Jadi, siapa yang menetapkan suatu batasan dalam masalah itu maka ia telah menyelisihi Al-Qur`an dan sunnah."6
Dalil keempat: Logika atau Kias yang Benar Lagi Konsisten.
Hal itu karena Allah Ta'ala telah menerangkan 'illat haid adalah karena ia merupakan kotoran, sehingga kapan pun darah haid itu ada maka kotoran pun juga ada, tidak beda antara hari kedua dan pertama, hari keempat dan ketiga, hari keenam belas dan kelima belas, serta hari kedelapan belas dan ketujuh belas. Haid tetaplah haid, kotoran tetap kotoran. 'IIlat-nya ada di kedua hari itu, sama persis. Lalu bagaimana dapat dibedakan hukum antara kedua hari itu padahal 'illat keduanya sama? Bukankan ini menyelisihi kias yang benar? Bukankah kias yang benar itu menyamakan hukum kedua hari tersebut karena ilat keduanya sama?
Dalil kelima: Perbedaan pendapat dan ketidakpastian dari mereka yang memberi batasan (durasi haid).
Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam permasalahan itu tidak ada dalil yang bisa dijadikan pegangan, melainkan murni ijtihad yang mungkin salah dan mungkin benar, tidaklah salah satunya lebih utama untuk diikuti daripada yang lain, sedangkan acuan ketika terjadi perbedaan ialah kepada Al-Qur`an dan sunnah.
Bila telah terang kuatnya pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal maupun batas maksimal masa haid dan bahwa itulah pendapat yang lebih kuat, maka ketahuilah bahwa darah alami yang dialami oleh seorang wanita, yang tidak memiliki sebab seperti luka dan semisalnya, adalah darah haid, tanpa dibatasi dengan masa ataupun usia tertentu. Kecuali bila darah itu terus berlanjut, tidak berhenti selamanya, atau berhenti dengan masa yang singkat seperti sehari dua hari dalam sebulan, maka ia dihukumi sebagai darah istihadah. Insya Allah akan ada penjelasan tentang istihadah dan hukum-hukumnya.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Pada dasarnya semua darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu adalah darah istihadah."7
Beliau juga berkata, "Semua darah yang keluar adalah haid selama tidak diketahui itu darah penyakit atau luka."8
Pendapat ini, selain lebih kuat dari sisi dalil, juga lebih mudah untuk dipahami, dimengerti, diamalkan, dan diaplikasikan daripada yang disebutkan oleh kalangan yang membuat batasan. Yang seperti ini tentunya lebih utama untuk diterima karena sejalan dengan ruh dan kaidah agama Islam, yaitu kemudahan. Allah Ta'ala,
﴿...وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ...﴾
"Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama." [QS. Al-Ḥajj: 78]
Nabi ﷺ bersabda,
«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا».
"Sesungguhnya agama ini mudah. Tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan dia akan kalah. Maka, hendaklah kalian melakukan yang seharusnya atau berusahalah mendekati, dan bergembiralah." HR. Bukhari.9
Di antara sikap Nabi ﷺ yaitu,
«أَنَّهُ مَا خُيِّرَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا».
"Tidaklah beliau diberi dua pilihan kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama itu bukan merupakan dosa.10
Haid Wanita Hamil
Umumnya seorang wanita bila hamil, darah haidnya akan berhenti. Imam Ahmad -raḥimahullāh- berkata, "Sejatinya, para wanita akan mengetahui kehamilan dengan terhentinya haid."11
Bila wanita yang hamil melihat darah, dan itu terjadi sebelum lahiran dengan jarak yang dekat, seperti dua atau tiga hari, dan disertai kontraksi, maka darah itu adalah darah nifas. Namun, bila itu terjadi sebelum kelahiran dengan jarak yang jauh, atau dengan jarak yang dekat dan tidak disertai kontraksi, maka itu bukan nifas. Akan tetapi, apakah itu haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid, ataukah itu darah penyakit yang tidak diberlakukan baginya hukum-hukum haid?
Ada khilaf di antara para ulama dalam masalah ini. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa darah itu dianggap darah haid jika terjadi sebagaimana biasa di masa haidnya. Alasannya, asal hukum dari darah yang keluar dari seorang wanita adalah darah haid jika tidak memiliki sebab yang menghalanginya sebagai haid. Juga, tidak ada dalil dalam Al-Qur`an dan sunnah yang menghalangi kemungkinan wainta hamil mengalami haid.
Inilah mazhab Imam Malik12 dan Imam Syafi'i13 serta pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Ikhtiyārāt (hal. 30), "Dihikayatkan oleh Al-Baihaqiy sebagai riwayat dari Imam Ahmad, bahkan dia menukilkan bahwa Imam Ahmad rujuk ke pendapat itu."
Dengan demikian, maka apa yang berlaku pada haid wanita yang tidak hamil juga berlaku pada haid wanita hamil, kecuali dalam dua permasalahan:
Pertama: Talak.
Haram hukumnya menceraikan wanita yang harus menjalani idah ketika dalam keadaan haid pada wanita yang tidak hamil, dan tidak diharamkan pada wanita hamil. Sebab, talak di masa haid terhadap wanita yang tidak hamil menyelisihi firman Allah Ta'ala,
﴿...فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...﴾
"Maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 1]
Adapun menceraikan wanita hamil di masa haid, hal itu tidak menyelisihinya, karena orang yang menjatuhkan talak pada wanita hamil itu telah menjatuhkan talak pada masa idahnya, baik ia sedang haid ataupun suci, karena idahnya menggunakan kehamilan. Oleh sebab itu, suaminya tidak diharamkan menceraikannya setelah jimak, berbeda dengan yang lain.
Kedua: haid wanita yang hamil tidak menyebabkan idah selesai, berbeda dengan wanita yang tidak hamil, karena idah wanita hamil tidak berakhir kecuali dengan melahirkan, baik ia haid ataupun tidak.
Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...وَأُوْلاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ...﴾
"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 4]
BAB III
HAL-HAL DI LUAR KEBIASAAN HAID
Hal-hal di luar kebiasaan haid ada beberapa macam:
Pertama: Bertambah atau berkurangnya masa haid
Misalnya, seorang wanita memiliki kebiasaan haid enam hari, lalu haidnya terus berlanjut hingga tujuh hari, atau kebiasaannya tujuh hari lalu telah suci ketika masih enam hari.
Kedua: Maju atau mundurnya waktu haid
Misalnya, kebiasaan haidnya di akhir bulan, lalu dia melihat darah haid di awal bulan, atau sebaliknya kebiasaannya di awal bulan, lalu dia melihat darah haid di akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dua hal ini. Namun, pendapat yang benar ialah bahwa kapan pun seorang wanita melihat darah haid maka ia dihukumi haid, dan kapan pun ia suci dari darah itu maka ia dihukumi suci, baik bertambah dari kebiasaannya ataupun berkurang, dan baik maju ataupun mundur. Telah disebutkan di bab sebelumnya dalil yang menunjukkan hal itu dengan kesimpulan bahwa Allah menghubungkan hukum-hukum haid dengan keberadaannya.
Ini adalah pendapat mazhab Imam Syafi'i14 dan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah15 serta dikuatkan dan dibela oleh penulis Al-Mugnī dengan mengatakan, "Sekiranya kebiasaan itu berlaku seperti yang disebutkan dalam mazhab, niscaya Nabi ﷺ telah menerangkannya kepada umatnya dan tidak mungkin beliau menunda penjelasannya. Hal itu karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktunya. Istri-istri beliau dan wanita lainnya butuh penjelasan itu setiap waktu, sehingga tidak mungkin beliau lalai menjelaskannya. Namun, ternyata tidak ada riwayat dari beliau yang menyebutkan kebiasaan maupun menjelaskannya kecuali pada wanita istihadah, tidak pada yang lain."16
Ketiga:
D
arah berwarna kuning atau keruh
Yaitu darah yang dilihat berwarna kuning seperti nanah, atau keruh antara kuning dan hitam. Darah ini, bila terjadi di sela-sela darah haid, atau bersambung dengannya sebelum suci, maka ia dihukumi haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun bila terjadi setelah suci, maka ia bukan haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu 'Aṭiyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Dahulu, kami tidak menganggap darah yang kuning dan keruh setelah suci sebagai haid." Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih.17 Juga diriwayatkan oleh Bukhari, namun tanpa kalimat "setelah suci". Akan tetapi, beliau memberinya judul: "Bab Darah Kuning dan Keruh di Luar Hari Haid."18
Ibnu Ḥajar berkata dalam Fatḥul Bārī, "Dengan itu, beliau (Imam Bukhari) mengisyaratkan untuk menggabungkan (mengompromikan) antara hadis Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu dalam perkataan beliau (Aisyah), '...sampai kalian melihat cairan putih (keputihan)" dengan hadis riwayat Ummu 'Aṭiyyah yang disebutkan dalam bab ini. Caranya: hadis Aisyah dimaknai berlaku pada kondisi ketika seorang wanita melihat cairan yang berwarna kuning dan keruh di hari-hari haid. Adapun di luar itu, maka hukumnya sesuai dengan yang dikatakan oleh Ummu 'Aṭiyyah."19
Hadis Aisyah yang diisyaratkan itu ialah hadis yang diriwayatkan secara mu'allaq oleh Imam Bukhari menggunakan lafal tegas di bab sebelumnya20, bahwa dahulu para wanita mengirimkan kepada Aisyah selembar kain (yang biasa digunakan oleh para wanita untuk mengetahui sisa darah haid) berisikan kapas yang terdapat darah berwarna kuning, maka Aisyah berkata, “Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih.”21
Cairan putih/keputihan (qaṣṣah baiḍā`) adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan oleh rahim pada saat haid selesai.
Keempat:
D
arah haid yang putus-putus; sehari ia melihat darah lalu sehari bersih, dan semisalnya
Keadaan ini terbagi dua:
Keadaan tersebut dialami oleh seorang wanita secara terus-menerus sepanjang waktu, maka itu darah istihadah. Bagi wanita ini berlaku hukum wanita istihadah.
Keadaan tersebut tidak dialami secara terus-menerus, tetapi dialaminya hanya di sebagian waktu, dan ia memiliki waktu suci yang normal. Para ulama berbeda pendapat tentang masa bersih itu; apakah
dihukumi
suci atau diberlakukan padanya hukum-hukum haid?
Menurut mazhab Syafi'i dalam pendapatnya yang paling sahih, bahwa diberlakukan padanya hukum-hukum haid, sehingga keadaan itu dihukumi sebagai haid.22 Ini juga merupakan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan penulis kitab al-Fā`iq,23 serta merupakan mazhab Imam Abu Hanifah.24
Alasannya karena lendir putih belum terlihat. Juga, kalau sekiranya ia dihukumi suci, berarti yang sebelum itu dihitung satu kali haid dan yang setelahnya juga satu kali haid, dan tidak ada yang berpendapat seperti itu. Jika tidak dihukumi demikian, maka idah berdasarkan haid akan selesai dalam lima hari. Selain itu, seandainya keadaan itu dihukumi suci, maka akan terjadi ketidaknyamanan serta kesukaran untuk mandi dan lainnya setiap dua hari, sedangkan kesukaran itu ditiadakan dalam syariat ini. Hanya bagi Allah seluruh pujian.
Adapun pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali ialah bahwa keadaan ketika ada darah itu maka dihukumi haid, sedangkan ketika bersih maka dia dihukumi suci, kecuali bila total keduanya melebihi maksimal masa haid, maka darah yang melebihi itu dihukumi istihadah.25
Ibnu Qudamah dalam Al-Mugnī berkata, "Ada kemungkinan bahwa terputusnya darah ketika kurang dari sehari penuh bukanlah masa suci, berdasarkan riwayat yang kami sebutkan dalam masalah nifas, yaitu bahwa seorang wanita tidak perlu memperhatikan (darah yang keluar) kurang dari sehari penuh. Inilah pendapat yang sahih insya Allah, karena darah itu kadang mengalir dan kadang terhenti. Sementara, mewajibkan mandi pada wanita yang bersih setiap beberapa saat (setelah darah berhenti mengalir) adalah kesulitan yang ditiadakan dalam agama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖ...﴾
"... dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." [QS. Al-Ḥajj: 78]
Maka berdasarkan itu, darah yang berhenti kurang dari satu hari tidak dihukumi suci, kecuali bila ia melihat petunjuk kepada hal itu. Misalnya, darah tersebut berhenti di hari terakhir kebiasaannya, atau ia melihat cairan putih."26
Jadi, pendapat penulis kitab Al-Mugnī ini pertengahan antara dua pendapat sebelumnya. Hanya Allahlah yang paling mengetahui yang benar.
Kelima:
D
arah yang kering
Yaitu seorang wanita hanya melihat lembap. Keadaan ini, bila terjadi di tengah-tengah haid atau bersambung dengannya sebelum suci, maka ia dihukumi haid. Akan tetapi bila terjadi setelah suci, maka ia dihukumi bukan haid. Sebab, keadaan tersebut paling maksimal dapat disamakan dengan darah yang berwarna kuning dan keruh, dan hukumnya seperti itu juga.
BAB IV
HUKUM-HUKUM HAID
Haid memiliki banyak hukum, lebih dari dua puluh. Kita akan sebutkan sebagian yang kita pandang banyak dibutuhkan, yaitu:
Pertama: Salat
Wanita yang sedang haid haram untuk mengerjakan salat, baik yang fardu maupun sunnah. Demikian juga ia tidak diwajibkan salat kecuali bila ia mendapatkan sebagian waktunya seukuran mengerjakan satu rakaat sempurna. Ketika itu, ia diwajibkan mengerjakan salat itu, baik ia mendapatkannya di awal waktu ataupun di akhir waktu.
Contohnya di awal waktu: Seorang wanita mengalami haid setelah matahari tenggelam seukuran mengerjakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan mengqada salat Magrib itu setelah ia suci sebab ia mendapatkan sebagian waktunya seukuran mengerjakan satu rakaat sebelum mengalami haid.
Contohnya di akhir waktu: Seorang wanita suci dari haidnya sebelum matahari terbit seukuran mengerjakan satu rakaat. Maka ia diwajibkan mengqada salat Subuh itu setelah bersuci sebab ia telah mendapatkan sebagian waktunya seukuran yang cukup untuk mengerjakan satu rakaat.
Adapun bila wanita yang sedang haid mendapatkan sebagian waktu seukuran yang tidak cukup untuk mengerjakan satu rakaat sempurna, misalnya pada contoh pertama ia mengalami haid sesaat setelah matahari terbenam, atau pada contoh kedua ia suci sesaat sebelum matahari terbit, maka salat tersebut tidak diwajibkan padanya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ».
"Siapa yang mendapatkan seukuran satu rakaat dari suatu salat, maka ia telah mendapatkan salat itu." Muttafaq 'Alaih.27
Mafhum hadis ini bahwa orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat tidak mendapatkan salat itu.
Bila seorang wanita mendapatkan waktu salat Asar seukuran satu rakaat, apakah ia diwajibkan juga mengerjakan salat Zuhur hari itu bersama salat Asar? Atau bila ia mendapatkan waktu salat Isya seukuran satu rakaat, apakah ia juga berkewajiban mengerjakan salat Magrib hari itu bersama salat Isya?
Dalam masalah ini terdapat ikhtilaf di antara ulama. Yang benar adalah ia tidak berkewajiban kecuali mengerjakan salat yang ia dapatkan waktunya, yaitu salat Asar dan Isya saja. Hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ».
"Siapa yang mendapatkan seukuran satu rakaat dari waktu Asar sebelum matahari tenggelam, maka dia telah mendapatkan Asar itu." Muttafaqun 'alaih.28
Di sini Nabi ﷺ tidak mengatakan, "... maka dia telah mendapatkan Zuhur dan Asar."
Beliau tidak menyebutkan kewajiban Zuhur kepadanya, sementara kaidah dasarnya ialah tidak ada kewajiban sampai ada dalil. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana hal itu disebutkan dari keduanya dalam Syarḥul-Muhażżab.29
Adapun bacaan zikir, takbir, tasbih, tahmid, bacaan bismillāh ketika makan dan lainnya, bacaan hadis dan fikih, doa dan mengaminkan doa, serta mendengarkan Al-Qur`an, maka semua itu tidak diharamkan bagi wanita haid sama sekali. Sebagaimana hal ini terdapat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim serta yang lainnya:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَهِيَ حَائِضٌ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ».
"Nabi ﷺ pernah bersandar di pangkuan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- yang sedang haid lalu beliau membaca Al-Qur`an."30
Juga dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan bahwa Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda,
«يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ -يَعْنِي: إِلَى صَلَاةِ الْعِيدَيْنِ- وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى».
"Para gadis, wanita pingitan, dan wanita haid ikut keluar -yaitu menuju tempat salat Id- supaya mereka dapat ikut menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang beriman. Akan tetapi, wanita-wanita yang sedang haid hendaklah berada di luar tempat salat."31
Adapun wanita haid yang membaca Al-Qur'an, bila sebatas pandangan mata atau perenungan dengan hati, tanpa dilafalkan oleh lisan, maka hukumnya boleh. Misalnya mushaf atau lembaran mushaf diletakkan lalu ia melihat ayat-ayatnya dan membacanya dengan hati. An-Nawawiy dalam Syarḥul-Muhażżab berkata, "Hukumnya boleh tanpa ada ikhtilaf."32
Adapun bila ia membacanya dengan cara dilafalkan menggunakan lisan, maka mayoritas ulama berpendapat hukumnya tidak boleh. Sedangkan Imam Bukhari,33 Ibnu Jarīr Aṭ-Ṭabariy,34 dan Ibnul-Munżir35 berpendapat: boleh.
Pendapat ini juga disebutkan dari Imam Malik dan Syafi'i di pendapatnya yang lama,36 sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ḥajar dalam Fatḥul-Bārī.37
Imam Bukhari membawakan secara mu'allaq dari Ibrahim an-Nakha'iy bahwa dia berpendapat: seorang wanita yang haid boleh membaca Al-Qur`an38.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Fatāwā -hasil himpunan Ibnu Qāsim-, "Sejatinya, tidak ada hadis yang melarang wanita haid membaca Al-Qur`an. Sedangkan hadis:
«لَا تَقْرَأُ الحَاِئُض وَلَا الجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ».
"Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur`an sedikit pun",39 adalah hadis daif (lemah) dengan kesepakatan para ahli hadis.40
Wanita haid telah ada sejak zaman Nabi ﷺ. Sekiranya membaca Al-Qur`an diharamkan bagi mereka sebagaimana halnya salat, niscaya hal itu termasuk yang diterangkan oleh Nabi ﷺ kepada umatnya serta dipelajari oleh para Ummul Mukminin, lalu hal itu termasuk yang disampaikan oleh para sahabat kepada umat Islam. Manakala tidak ada seorang pun yang menukil suatu larangan dari Nabi ﷺ dalam hal itu, maka engkau tidak boleh menciptakan suatu keharaman padahal diketahui beliau tidak melarangnya. Bila beliau tidak melarangnya, padahal banyak wanita yang haid di zaman beliau, maka dapat dipastikan bahwa hal itu tidak haram."41
Setelah kita mengetahui adanya ikhtilaf di antara para ulama, patut untuk dikatakan: yang lebih utama bagi wanita haid agar tidak membaca Al-Qur`an dalam bentuk bacaan lisan, kecuali ketika itu dibutuhkan. Misalnya dia seorang guru dan butuh untuk membacakannya kepada para murid, atau ketika ujian lalu guru butuh membacanya untuk menguji mereka, atau kondisi semisal lainnya.
Kedua: Puasa
Wanita yang sedang haid haram untuk berpuasa, baik yang fardu maupun sunnah, dan puasanya itu tidak sah bila dikerjakan. Tetapi, ia wajib mengqada puasa yang fardu. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia berkata,
«كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ -تَعْنِي: الْحَيْضَ- فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ».
"Hal itu -maksudnya: haid- biasa menimpa kami. Maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat." Muttafaqun 'alaih.42
Bila haid datang ketika dia sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun terjadi sesaat sebelum matahari tenggelam, dan dia wajib mengqada puasa hari itu jika merupakan puasa fardu. Adapun jika dia merasakan adanya aliran perpindahan darah haid sebelum matahari tenggelam, tetapi belum keluar kecuali setelah matahari tenggelam, maka puasanya tetap sempurna dan tidak batal, menurut pendapat yang benar. Alasannya karena darah selama masih dalam rongga perut maka tidak memiliki hukum apa pun.
Juga karena Nabi ﷺ ketika ditanya tentang seorang perempuan yang mengalami mimpi seperti yang dialami oleh laki-laki, apakah dia wajib mandi? Beliau bersabda,
«نَعَمْ إِذَا هِيَ رَأَتِ الْمَاءَ».
"Ya, jika dia melihat air mani."43
Di sini, beliau mengaitkan hukumnya dengan melihat mani, bukan perpindahannya. Demikian halnya haid, hukum-hukumnya tidak berlaku kecuali setelah melihat haid itu keluar, bukan dengan perpindahannya.
Bila fajar terbit sementara dia masih haid, maka puasanya hari itu tidak sah walaupun dia suci sesaat setelah terbit fajar.
Adapun bila dia suci sebelum subuh lalu berpuasa, maka puasanya sah, walaupun dia belum mandi kecuali setelah subuh. Sama seperti orang junub bila telah berniat puasa ketika sedang junub dan tidak mandi wajib kecuali setelah terbit fajar, maka puasanya sah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia berkata,
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ».
"Nabi ﷺ biasa memasuki waktu subuh dalam keadaan junub dengan sebab jimak, bukan mimpi basah, kemudian beliau berpuasa di bulan Ramadan." Muttafaqun 'alaih.44
Ketiga: Tawaf di
Ka'bah
Wanita yang sedang haid haram untuk melakukan tawaf di Ka'bah, baik tawaf yang fardu maupun sunnah, dan tawafnya itu tidak sah bila dikerjakan. Adapun manasik-manasik haji dan umrah lainnya, seperti sai antara Safa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamarat, dan lain sebagainya, maka tidak diharamkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah ketika dia mengalami haid,
«افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَلَّا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي».
"Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji, namun jangan tawaf di Baitullah sampai engkau suci."45
Berdasarkan hal itu, seandainya ada seorang wanita melakukan tawaf dalam keadaan suci kemudian datang haidnya langsung setelah tawaf, atau ketika sedang sai, maka tidak ada masalah dalam hal itu.
Keempat: Gugurnya Kewajiban Tawaf Wada
Bila seorang wanita telah menyelesaikan manasik haji dan umrah lalu mengalami haid sebelum pulang ke negaranya dan haidnya berlanjut hingga waktu kepulangannya, maka dia boleh pulang tanpa tawaf wada. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dia berkata,
«أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ».
"Jemaah haji diperintahkan agar menjadikan akhir amalan mereka adalah tawaf di Baitullah, namun hal itu diringankan bagi wanita yang sedang haid (untuk tidak melakukannya)." Muttafaqun 'alaih.46
Tidak disunnahkan bagi wanita yang sedang haid ketika akan pulang untuk datang ke depan pintu Masjidilharam dan berdoa, sebab hal itu tidak ada riwayatnya dari Nabi ﷺ, sedangkan ibadah itu dibangun berdasarkan dalil. Bahkan, riwayat dari Nabi ﷺ menunjukkan sebaliknya. Yaitu dalam kisah Ṣafiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ketika beliau haid setelah tawaf ifadah, Nabi ﷺ berkata kepadanya,
«فَلْتَنْفِرْ إِذَنْ».
"Kalau begitu, maka berangkatlah." Muttafaq 'alaih.47
Beliau tidak memerintahkannya pergi ke pintu Masjidilharam. Seandainya itu disyariatkan, pasti beliau menjelaskannya. Adapun tawaf haji dan umrah, kewajibannya untuk itu tidak gugur, namun dia tawaf nanti bila telah suci.
Kelima: Berdiam di Masjid
Wanita yang sedang haid diharamkan berdiam di dalam masjid. Termasuk lapangan salat Id, wanita haid diharamkan berdiam di dalamnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda,
«يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ».
"Para gadis, wanita pingitan, dan wanita yang sedang haid (hendaknya) tetap ikut keluar..." Di dalamnya disebutkan:
«يَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى».
"Namun wanita-wanita yang sedang haid menjauh dari tempat salat." Muttafaq 'alaih.48
Keenam: Jimak.
Ketika istri sedang haid, maka seorang suami diharamkan menggaulinya, serta dia diharamkan membiarkan suaminya melakukan itu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ...﴾
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu, jauhilah para istri pada waktu haid dan jangan kalian dekati mereka sebelum mereka suci.'" [QS. Al-Baqarah: 222]
Yang dimaksud dengan kata "al-maḥīḍ" ialah waktu haid dan lokasinya, yaitu kemaluan. Demikian juga sabda Nabi ﷺ,
«اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ».
"Lakukanlah segala sesuatu kecuali jimak." HR. Muslim.49
Juga karena umat Islam telah ijmak tentang keharaman menggauli wanita yang sedang haid di kemaluannya.
Sebab itu, orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh melakukan perkara mungkar ini yang pelarangannya ditunjukkan oleh Kitab Allah Ta'ala, sunnah Rasulullah ﷺ, dan ijmak kaum muslimin, sehingga pelakunya termasuk orang yang melawan Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti bukan jalan orang-orang beriman.
An-Nawawiy menyebutkan dalam Al-Majmū' Syarḥul-Muhażżab (2/374): "Syafi'i -raḥimahullāh- berkata, 'Siapa yang melakukan itu, sungguh dia telah melakukan dosa besar.' Ulama kita dan yang lainnya berkata, 'Siapa yang menyatakan halal menggauli wanita yang sedang haid, ia dihukumi kafir.'"
Alhamdulillah, seorang suami diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat mengurai syahwatnya dengan selain jimak, seperti mencium, memeluk, dan bercumbu di selain kemaluan. Akan tetapi, lebih utama ia tidak mencumbui bagian antara pusat dan lutut kecuali dari balik kain. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-,
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ».
"Nabi ﷺ menyuruhku untuk memakai kain, lalu beliau mencumbuiku padahal aku sedang haid." Muttafaq 'alaih.50
Ketujuh: Perceraian
Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...﴾
"Wahai Nabi, apabila engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya (yang wajar)." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 1]
Yaitu pada saat mereka dapat menyongsong idah yang wajar saat jatuh talak, dan itu tidak terjadi kecuali bila ia menceraikannya ketika hamil atau suci sebelum digauli.
Sebab, bila ia diceraikan saat sedang haid, maka ia tidak akan menyongsong idah karena haidnya pada saat ia diceraikan itu tidak terhitung idah. Demikian juga bila ia diceraikan saat sedang suci tetapi setelah digauli, idah yang ada di hadapannya tidak dapat dipastikan karena tidak dapat diketahui, apakah ia akan hamil dari sanggama itu sehingga idahnya menggunakan idah hamil, ataukah ia tidak hamil sehingga menggunakan idah haid. Manakala jenis idahnya tidak dapat dipastikan, maka diharamkan bagi suaminya menjatuhkan cerai sampai perkara itu jelas.
Sebab itu, menceraikan wanita yang sedang haid hukumnya haram berdasarkan ayat di atas. Demikian juga berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan lainnya yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia menceraikan istrinya pada saat sedang haid. Lalu Umar menyampaikan berita itu kepada Nabi ﷺ. Lantas Rasulullah ﷺ marah kepadanya dan bersabda,
«مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ».
"Perintahkanlah ia untuk mengembalikannya, kemudian menahannya hingga suci, lalu haid dan suci kembali. Bila berkenan, dia mempertahan-kannya setelah itu. Pun bila berkenan, dia dapat menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah idah yang Allah perintahkan untuk menjatuhkan cerai kepada wanita."51
Jika seorang laki-laki menjatuhkan cerai kepada istrinya saat sedang haid, maka ia berdosa, dan ia wajib bertobat kepada Allah Ta'ala dan mengembalikan istrinya ke dalam pernikahannya agar ia bisa menalaknya dengan talak syar'i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Lantas ia membiarkannya setelah dikembalikan hingga ia suci dari haid saat ia ditalak, kemudian ia haid sekali lagi. Kemudian jika dia telah suci, maka ia menahannya jika berkenan, serta boleh menalaknya sebelum menggaulinya jika dia berkenan.
Dikecualikan dari pengharaman cerai saat sedang haid pada tiga permasalahan:
Bila cerai itu dijatuhkan sebelum mereka berduaan atau bers
a
nggama, maka tidak mengapa ia menceraikannya saat sedang haid. Karena pada saat itu seorang wanita tidak memiliki kewajiban idah, sehingga talaknya itu tidak menyelisihi agama. Hal itu berdasarkan firman Allah
Ta'ala
,
﴿...فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ...﴾
"Ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya (yang wajar)." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 1]
Bila haid itu di saat hamil, dan penyebab hal ini telah dijelaskan sebelumnya.
Bila perceraian itu dengan syarat tebusan (khuluk), maka suaminya boleh menceraikannya walaupun pada saat dia sedang haid.
Misalnya terjadi antara suami dan istri pertikaian dan hubungan tidak harmonis, lalu suami mengambil tebusan untuk menceraikannya, hal itu dibolehkan walaupun ia sedang haid. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa istri Ṡābit bin Qais bin Syammās datang menemui Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agamanya, tetapi aku tidak ingin kekufuran dalam Islam." Maka Nabi ﷺ bersabda,
«أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟».
"Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya?" Dia menjawab, "Ya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda,
«اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً».
"Terimalah kebun itu dan talaklah ia sekali." HR. Bukhari.52
Di sini Nabi ﷺ tidak bertanya apakah dia sedang haid atau sedang suci. Juga, karena jenis talak tersebut adalah bentuk penebusan diri oleh seorang wanita, sehingga dibolehkan ketika dibutuhkan, apa pun keadaannya.
Dalam Al-Mugnī (7/52) ketika menjelaskan alasan bolehnya khuluk (permintaan istri untuk cerai dengan tebusan) pada saat sedang haid, Ibnu Qudamah berkata, "Karena larangan cerai pada saat sedang haid ialah demi menghindari mudarat idah panjang yang akan dihadapinya. Adapun khuluk, maka bertujuan mengangkat mudarat yang dialaminya akibat hubungan tidak harmonis serta tinggal bersama orang yang dibenci. Hal kedua ini lebih besar mudaratnya daripada mudarat idah yang panjang, sehingga diperbolehkan mengangkat mudarat yang lebih besar dengan risiko mudarat yang lebih kecil. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ tidak bertanya kepada wanita yang meminta khuluk tentang keadaannya."
Adapun melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, maka tidak mengapa. Hal itu karena hukum asal pernikahan adalah boleh, sementara tidak ada dalil yang melarang hal itu. Akan tetapi, memasukkan sang suami ke (kamar) istrinya sementara dia sedang haid, perlu dilihat lebih jauh. Bila dirasa aman dia tidak akan menggaulinya, maka tidak mengapa. Namun jika tidak, maka ia jangan dimasukkan sampai sang istri suci karena dikhawatirkan jatuh dalam larangan.
Kedelapan: Menghitung Idah Cerai dengan Haid
Ketika seorang laki-laki menceraikan istrinya setelah pernah berhubungan badan atau berkumpul dengannya, istrinya wajib menunggu idah selama tiga kali haid sempurna bila dia termasuk wanita yang haid dan bukan sedang hamil. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ...﴾
"Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū.'" [QS. Al-Baqarah: 228]
Tiga qurū` maksudnya tiga kali haid. Adapun jika dia hamil, maka idahnya sampai melahirkan semua kandungannya, baik waktunya panjang maupun pendek. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...وَأُوْلاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ...﴾
"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 4]
Sedangkan jika dia bukan wanita yang haid, seperti gadis kecil yang belum mengalami haid, dia tidak lagi mengalami haid karena usia menopause, operasi pengangkatan rahim, atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak ada harapan haidnya akan kembali, maka idahnya ialah tiga bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ...﴾
"Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid." [QS. Aṭ-Ṭalāq: 4]
Sementara jika dia termasuk wanita yang haid, tetapi haidnya terhenti lantaran sebab tertentu, seperti sakit atau menyusui, maka dia tetap menunggu idah haid walaupun waktunya panjang, sampai haidnya kembali lalu dia menghitung idah dengannya. Apabila sebab itu telah hilang namun haidnya belum kembali, misalnya dia telah sembuh dari sakit atau telah selesai menyusui namun haidnya tetap tidak datang, maka dia menunggu idah selama satu tahun sempurna sejak sebab itu hilang. Inilah pendapat paling benar yang sejalan dengan kaidah-kaidah agama. Alasannya ialah bila sebab itu hilang dan haid tidak kunjung kembali, maka keadaannya sama dengan wanita yang haidnya terhenti tanpa sebab yang jelas. Ketika haidnya berhenti bukan karena sebab yang jelas, maka dia menunggu idah satu tahun sempurna; yaitu 9 bulan untuk kehamilan sebagai langkah antisipasi karena merupakan umur kebanyakan kandungan serta 3 bulan sebagai idah.
Adapun jika cerai itu dijatuhkan setelah akad sebelum berhubungan badan dan berkumpul, maka tidak ada idah sama sekali, baik idah haid maupun lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿يـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٍ تَعۡتَدُّونَهَاۖ...﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan." [QS. Al-Aḥzāb: 49]
Kesembilan: Penetapan Kosongnya Rahim
Maksudnya tidak adanya janin yang dikandung. Hukum tentang ini diperlukan tatkala penetapan kosongnya rahim dibutuhkan. Kasus memiliki beberapa permasalahan:
Di antaranya, bila seseorang mati meninggalkan seorang perempuan di mana kandungan perempuan itu termasuk ahli warisnya sementara dia memiliki suami, maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai dia haid atau terbukti kehamilannya. Bila dia terbukti hamil, kita putuskan bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan warisan atas dasar keputusan kita bahwa ia telah ada ketika orang yang ia warisi itu meninggal. Tetapi kalau dia haid, maka kita putuskan bahwa kandungannya tidak mendapatkan warisan atas dasar keputusan kita bahwa rahimnya kosong kala itu lantaran adanya haid.
Kesepuluh: Kewajiban Mandi
Bila wanita yang haid telah suci, maka dia wajib mandi dengan membasahi seluruh tubuhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy,
«فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي».
"Maka apabila haid itu datang, tinggalkanlah salat. Dan apabila telah selesai, mandilah dan salatlah." HR. Bukhari.53
Kewajiban minimal dalam mandi ialah meratakan air ke seluruh tubuh hingga bagian di bawah rambut/bulu. Namun, yang lebih utama ialah dilakukan seperti tata cara yang disebutkan dalam hadis berikut: Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau ditanya oleh Asmā` binti Syakal tentang mandi suci dari haid, maka beliau bersabda,
«تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا، حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً -أَيْ: قِطْعَةَ قُمَاشٍ فِيهَا مِسْكٌ- فَتَطَهَّرُ بِهَا».
"Hendaknya salah seorang kalian mengambil air dan bidaranya lalu bersuci dengan sempurna. Kemudian ia menuangkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat hingga sampai ke kulit kepala. Lalu ia menuangkan air ke badannya, selanjutnya mengambil kain yang diberikan minyak wangi lalu menggunakannya bersuci." Asmā` bertanya, "Bagaimana cara bersuci dengan kain tersebut?" Beliau menjawab,
«سُبْحَانَ اللَّهِ!».
"Subḥānallāh (Maha Suci Allah)!" Aisyah berkata kepadanya, "Yaitu telusuri bekas darah itu." HR. Muslim.54
Tidak diharuskan mengurai rambut, kecuali jika ia diikat kuat sehingga dikhawatirkan air tidak sampai ke pangkalnya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Aku adalah wanita yang mengikat rambutku. Apakah aku harus membukanya saat mandi junub?" Dalam riwayat lain, "... saat mandi haid dan junub?" Beliau bersabda,
«لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ».
"Tidak. Kamu cukup menyiram kepalamu tiga kali siraman lalu meratakan air ke seluruh tubuh. Dengan itu, kamu telah suci."55
Bila wanita yang sedang haid telah suci di tengah waktu salat, maka dia wajib untuk segera mandi supaya dapat menunaikan salat itu pada waktunya. Bila dia sedang dalam perjalanan jauh (safar) sementara dia tidak punya air, atau dia punya air tetapi dia khawatir akan mudarat bila menggunakannya, atau dia sakit dan menggunakan air akan membahayakannya, maka dia melakukan tayamum sebagai ganti dari mandi, sampai penghalang itu hilang lalu dia mandi.
Sebagian wanita ada yang suci di tengah waktu salat dan menunda mandi hingga habis waktu dengan alasan bahwa dia tidak bisa mandi sempurna di waktu itu. Akan tetapi, ini bukan alasan dan uzur yang benar. Sebab, ketika mandi dia dapat mencukupkan diri dengan kewajiban minimal lalu menunaikan salat itu pada waktunya. Setelah itu, bila mendapatkan waktu cukup, dia bisa mandi dengan mandi sempurna.
BAB V
ISTIHADAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
Istihadah ialah keluarnya darah secara terus-menerus pada seorang wanita, yaitu tidak berhenti sama sekali atau berhenti dalam waktu yang pendek seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Dalil keadaan pertama, yaitu darah tidak berhenti sama sekali, adalah hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ,
«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَطْهُرُ».
"Wahai Rasulullah, aku tidak pernah bersih."
Dalam riwayat lain disebutkan:
«أَسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ».
"Aku mengalami istihadah, sehingga aku tidak pernah bersih."56
Sedangkan dalil keadaan kedua, yaitu darah tidak berhenti kecuali dalam waktu yang singkat, adalah hadis riwayat Ḥamnah binti Jaḥsy bahwa dia pernah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya,
«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَثِيرَةً شَدِيدَةً».
"Wahai Rasulullah, saya mengalami istihadah yang banyak dan deras...." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi.57 Tirmizi menyatakannya sahih, serta menukil pensahihan dari Imam Ahmad serta penghasanan dari Imam Bukhari.58
Kondisi-Kondisi Istihadah
Wanita istihadah memiliki tiga kondisi:
Pertama: Dia memiliki waktu haid yang jelas sebelum istihadah.
Wanita ini merujuk ke masa haidnya yang telah diketahui sebelumnya lalu tidak salat selama masa itu dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Lebih dari itu maka dihukumi istihadah dan berlakukan padanya hukum-hukum wanita istihadah.
Contohnya: Seorang wanita yang biasa mengalami haid enam hari setiap awal bulan, lalu dia mengalami istihadah setelah itu sehingga darahnya datang terus-menerus, maka haidnya dihitung enam hari di awal setiap bulan. Sedangkan lebihnya dihitung sebagai istihadah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy bertanya, "Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadah, sehingga aku tidak pernah bersih. Apakah aku meninggalkan salat?" Beliau bersabda,
«لَا، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي».
"Tidak. Itu adalah darah kotor. Tetapi, tinggalkanlah salat seukuran hari yang engkau biasa mengalami haid, kemudian mandi dan salatlah." HR. Bukhari.59
Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Ummu Ḥabībah binti Jaḥsy,
«امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي».
"Tinggalkanlah salat sejumlah hari yang kamu terhalangi oleh haid. Setelah itu, mandilah dan salatlah."60
Atas dasar itu, wanita yang istihadah jika sebelumnya memiliki kebiasaan haid, hendaknya dia meninggalkan salat sejumlah hari haidnya itu. Setelah itu mandi dan salat, dan dia tidak perlu risau dengan darah yang ada.
Kedua: Tidak memiliki waktu haid yang jelas sebelum istihadah.
Yaitu ia mengalami istihadah berlanjut sejak hari pertama haid pertamanya. Wanita yang seperti ini diperintahkan melakukan pemilahan berdasarkan ciri-ciri darah. Darah yang memiliki ciri kehitaman, kental, atau beraroma dihukumi haid dan berlaku padanya hukum-hukum haid. Sedangkan darah selain itu dihukumi istihadah dan berlaku padanya hukum-hukum istihadah.
Contoh: Seorang wanita yang pertama kali haid dan darahnya terus-menerus keluar. Akan tetapi, dia melihatnya di sepuluh hari berwarna kehitaman, sedangkan di hari-hari lainnya berwarna merah. Atau di sepuluh hari pekat, sedangkan di hari-hari yang lain cerah. Atau di sepuluh hari memiliki aroma haid, dan di hari-hari lainnya tidak memiliki aroma. Maka haidnya adalah pada saat darah yang keluar berwarna kehitaman di contoh pertama, pada darah yang keluar pekat di contoh kedua, dan pada darah yang beraroma di contoh ketiga. Adapun selain itu, maka dihukumi istihadah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abu Ḥubaisy:
«إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ».
"Bila merupakan darah haid, maka ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Jika demikian, maka tinggalkanlah salat. Tetapi jika tidak demikian, maka berwudulah dan salatlah, karena itu hanya darah kotor." HR. Abu Daud dan An-Nasā`i; dinyatakan sahih oleh Ibnu Ḥibbān dan al-Ḥākim.61
Walaupun pada sanad dan matan hadis ini terdapat cacat, tetapi telah diamalkan oleh para ulama -raḥimahumullāh-, dan itu lebih utama daripada mengembalikan pemilahan istihadah kepada kebiasaan kebanyakan wanita.
Ketiga: Tidak memiliki waktu haid yang jelas dan tidak pula ciri yang spesifik.
Yaitu ketika istihadah tersebut berlanjut sejak pertama kali haid sementara darahnya satu model atau sekian model yang tidak beraturan yang tidak memungkinkan untuk dihukumi sebagai haid. Wanita seperti ini diperintahkan mengikuti kebiasaan kebanyakan wanita, yaitu haidnya dihitung enam atau tujuh hari di setiap bulan dimulai dari waktu pertama dia melihat darah, sedangkan hari-hari lainnya dihukumi istihadah.
Contohnya: Seorang wanita melihat darah haid pertamanya di tanggal 5 bulan ini dan darah itu berlanjut terus-menerus tanpa ada ciri yang spesifik bagi haid, baik warna maupun lainnya, maka haidnya di setiap bulan ialah enam atau tujuh hari terhitung sejak tanggal 5 di setiap bulan.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, "Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadah dengan darah yang banyak dan deras. Apa pendapatmu padanya? Sungguh, ia telah menghalangiku mengerjakan salat dan puasa." Maka beliau ﷺ bersabda,
«أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْـمَال) الْكُرْسُفَ (وهُـوَ القُطْنُ) تَضَعِينَهُ عَلَى الْفَرْجِ، فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ».
"Aku beritahukan kepadamu agar memakai kapas yang engkau letakkan pada kemaluan, karena kapas dapat menyerap darah." Ḥamnah berkata, "Ia (darahnya) lebih banyak dari itu...."
Di dalamnya disebutkan bahwa beliau bersabda,
«إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَانِ، فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةً فِي عِلْمِ اللَّهِ تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِي حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِينَ أَوْ ثَلَاثًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُومِي».
"Sungguh, ini adalah satu gangguan dari setan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta'ala. Kemudian mandilah hingga kamu yakin bahwa kamu telah bersih dan suci, lantas salatlah selama 24 atau 23 hari dan berpuasalah..." HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi, dan ia menyahihkannya,62 dikutip dari Ahmad bahwa beliau menyahihkannya, dan dari Al-Bukhari bahwa beliau menghasankannya.63
Sabda beliau ﷺ, "enam atau tujuh hari" bukan sebagai pilihan bebas, melainkan sebagai ranah berijtihad sehingga si wanita harus melihat lebih jauh, mana yang lebih dekat dengan keadaannya di antara wanita-wanita yang dia mirip dengan mereka secara fisik serta mendekatinya dari sisi usia dan kekerabatan, termasuk yang darahnya lebih dekat kepada darah haid, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang semisal. Jika yang lebih dekat ialah menjadikannya enam hari, maka dia menghitungnya enam hari. Tetapi, jika yang lebih dekat adalah tujuh hari, maka dia menghitungnya tujuh hari.
Keadaan Menyerupai Wanita Istihadah
Kadang terjadi pada seorang wanita sesuatu yang menyebabkan adanya pendarahan secara berkelanjutan dari kemaluan, seperti tindakan operasi pada rahim ataupun yang di bawahnya. Kondisi ini terbagi menjadi dua:
Pertama: Dipastikan bahwa wanita tersebut tidak mungkin akan haid setelah tindakan operasi, misalnya operasi pengangkatan rahim secara total atau pengikatan sehingga tidak memungkinkan darah keluar.
Wanita ini tidak berlaku padanya hukum-hukum istihadah. Akan tetapi, ia dihukumi sama dengan wanita yang melihat darah berwarna kekuningan, keruh, atau lembap setelah suci. Sebab itu, ia tidak meninggalkan salat maupun puasa. Demikian juga boleh digauli serta tidak wajib mandi dari darah itu. Akan tetapi, sebelum salat dia wajib membersihkan darah tersebut dan memakai pembalut dan yang semisalnya untuk mencegah darah keluar, lalu berwudu untuk salat. Ia tidak berwudu untuk itu kecuali setelah masuk waktu jika merupakan salat yang memiliki waktu khusus, seperti salat fardu lima waktu. Adapun jika tidak memiliki waktu khusus, maka dia berwudu ketika hendak mengerjakannya, seperti salat sunnah mutlak.
Kedua: Tidak dapat dipastikan haidnya terhenti setelah tindakan operasi, tetapi ia masih ada
kemungkinan untuk mengalami haid.
Wanita ini dihukumi sama dengan wanita istihadah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy:
«إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ».
"Sesungguhnya itu darah kotor, bukan haid. Maka bila haid datang, tinggalkanlah salat."64
Sabda beliau, "maka bila haid datang" menunjukkan bahwa hukum istihadah berlaku pada wanita yang memiliki kemungkinan haid, yang bisa datang dan berhenti. Adapun orang yang tidak memiliki kemungkinan haid, maka darahnya itu adalah darah kotor dalam semua keadaan.
Hukum-Hukum Istihadah
Kita telah ketahui sebelumnya kapan darah itu dihukumi haid dan kapan dihukumi istihadah. Ketika ia dihukumi haid, maka berlaku baginya hukum-hukum haid. Ketika ia dihukumi istihadah, maka berlaku baginya hukum-hukum istihadah.
Telah disebutkan pula sebelumnya hukum-hukum haid yang penting.
Sedangkan hukum-hukum istihadah, ia sama persis dengan hukum-hukum ketika suci. Tidak ada perbedaan antara wanita istihadah dengan wanita suci, kecuali pada hal-hal berikut ini:
Pertama: Kewajiban berwudu untuk setiap salat
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy,
«ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ».
"Kemudian berwudulah untuk setiap salat." (HR. Bukhari, Bāb Guslid-Dam)
Artinya, dia tidak melakukan wudu untuk salat yang memiliki waktu khusus kecuali setelah waktunya masuk. Adapun jika salat itu tidak memiliki waktu khusus, maka ia berwudu untuk salat itu ketika hendak mengerjakannya.
Kedua: Membersihkan bekas darah dan memakai pembalut ketika hendak berwudu supaya darah tertahan
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Ḥamnah,
«أَنْعَتُ لَكِ الْكُرْسُفَ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ». قَالَتْ: فَإِنَّهُ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: «فَاتَّخِذِي ثَوْبًا». قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: «فَتَلَجَّمِي».
"Aku beritahukan kepadamu agar memakai kapas, sungguh ia dapat menyerap darah." Ḥamnah berkata, "Darahnya lebih banyak dari itu." Beliau bersabda, "Maka pakailah kain." Ḥamnah berkata, "Darahnya lebih banyak dari itu." Beliau bersabda, "Hendaklah engkau memakai penahan." Dan seterusnya.
Darah yang keluar setelah itu tidak lagi mengharuskannya melakukan apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fāṭimah binti Abī Ḥubaisy,
«اجْتَنِبِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ، ثُمَّ صَلِّي، وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ».
"Tinggalkan salat di hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap salat, lalu salatlah walaupun darah menetes di atas tikar." HR. Ahmad dan Ibnu Majah.65
Ketiga: Jimak
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya hal itu bila tidak mengkhawatirkan terjerumus pada zina lantaran meninggalkannya. Pendapat yang benar adalah hukumnya boleh berjimak secara mutlak; karena terdapat banyak wanita, sekitar sepuluh orang atau lebih, yang mengalami istihadah di zaman Nabi ﷺ sementara Allah dan Rasulullah tidak pernah melarang (para suami) menggauli mereka. Bahkan, dalam firman Allah Ta'ala,
﴿...فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ...﴾
"Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid ..." [QS. Al-Baqarah: 222] terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka tidak wajib dijauhi di luar waktu haid. Juga, karena mereka dibolehkan mengerjakan salat, maka pembolehan jimak lebih ringan. Sedangkan menganalogikan menggauli wanita istihadah dengan wanita haid tidaklah tepat karena keduanya tidak sama, bahkan di kalangan ulama yang menyatakan haram sekalipun. Jadi, qiyas (analogi) itu tidak sah lantaran adanya perbedaan di antara keduanya.
BAB VI
NIFAS DAN HUKUMNYA
Nifas adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan melahirkan, atau setelahnya, ataupun sebelumnya dua atau tiga hari disertai kontraksi.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Darah yang dilihat ketika mulai kontraksi adalah darah nifas." Beliau tidak membatasinya dengan dua atau tiga hari. Maksud beliau yaitu kontraksi yang disusul kelahiran. Jika tidak demikian, maka bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat: Apakah nifas memiliki batas minimal dan maksimal?
Syekh Taqiyuddin berkata di dalam tulisan beliau tentang nama-nama yang padanya Allah mengikat hukum (hal. 37), "Nifas tidak memiliki batas minimal maupun batas maksimal. Bila diasumsikan ada seorang wanita yang melihat darah lebih dari 40 hari, maupun 60 atau 70 hari lalu berhenti, maka itu adalah nifas. Akan tetapi, bila darah itu berlanjut terus-menerus, maka itu adalah darah kotor. Ketika itu, maka batas maksimalnya ialah 40 hari karena angka ini adalah maksimal hari nifas yang umum disebutkan dalam berbagai riwayat."
Saya katakan, "Berdasarkan hal ini, bila darahnya lebih dari 40 hari dan dia memiliki kebiasaan nifasnya berhenti setelah itu, atau tampak padanya tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, maka dia harus menunggu hingga darahnya berhenti. Jika tidak seperti itu, dia diperintahkan agar mandi ketika sempurna 40 hari karena merupakan jumlah hari nifas pada umumnya. Kecuali itu bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka dia harus menunggu hingga masa haid itu selesai.
Bila darahnya berhenti setelah itu, maka seharusnya itu dijadikan sebagai kebiasaannya lalu dijadikan sebagai patokannya di waktu yang akan datang. Bila tetap berlanjut, maka dia dihukumi wanita istihadah dengan merujuk hukum-hukum istihadah yang telah disebutkan sebelumnya. Ketika dia telah suci dengan berhentinya darah, maka dia dinyatakan suci walaupun sebelum 40 hari. Saat itu, dia harus mandi, mengerjakan salat dan puasa, serta boleh digauli oleh suaminya. Kecuali jika darahnya berhenti kurang dari sehari, maka itu tidak dianggap memiliki hukum apa-apa, sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mugnī.
Nifas dianggap tidak ada kecuali jika dia melahirkan janin yang telah berbentuk jelas sebagai manusia. Sebab itu, ketika dia melahirkan gumpalan kecil (keguguran) yang tidak jelas berbentuk manusia, maka darahnya itu bukan darah nifas. Tetapi itu adalah darah kotor, sehingga hukumnya disamakan dengan hukum istihadah. Umur minimal sehingga janin memiliki bentuk jelas manusia ialah 80 hari dari awal kehamilan. Sedangkan yang umum ialah 90 hari." 66
Al-Majd Ibnu Taimiyah berkata, "Ketika suatu saat seorang wanita melihat darah sebelum kontraksi, maka dia tidak perlu mengindahkannya. Sedangkan setelah kontraksi, maka dia hendaknya menahan diri dari mengerjakan salat dan puasa.
Kemudian, jika perkara tersebut tersingkap (jelas status darahnya) setelah melahirkan berlawanan dengan apa yang tampak, maka ia kembali (menghukumi sesuai yang sebenarnya) lalu mengqada (ibadah yang ditinggalkan).
Tetapi, jika perkara itu tidak tersingkap, maka hukumnya dilanjutkan sesuai yang tampak, sehingga dia tidak perlu mengada." Pernyataan ini beliau nukilkan dalam Syarḥul-Iqnā'.67
Hukum-Hukum Nifas
Hukum-hukum nifas sama seperti hukum haid, sama persis, kecuali pada beberapa perkara berikut:
Pertama: Idah
Haid diperhitungkan untuk talak (cerai), sementara nifas tidak diperhitungkan. Karena bila cerai dijatuhkan sebelum melahirkan, maka idahnya berakhir dengan melahirkan, bukan dengan nifas. Adapun bila cerai dijatuhkan setelah melahirkan, maka idahnya menunggu haidnya kembali, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Kedua: Masa
īlā
`
Di dalamnya dihitung masa haid, namun tidak dihitung di dalamnya masa nifas.
Īlā` ialah seorang suami bersumpah tidak menggauli istrinya selamanya atau dalam jangka waktu lebih dari empat bulan. Jika suami bersumpah seperti itu dan istri menuntut jimak, maka suami diberikan tenggat waktu empat bulan sejak dia bersumpah. Bila tenggat waktu itu telah selesai, maka dia dipaksa untuk melakukan jimak, atau bercerai atas tuntutan istri. Bila istri mendapatkan nifas pada tenggat waktu itu, maka masa nifas itu tidak dihitung pada suami, sehingga suami diberikan tambahan waktu setelah empat bulan itu sejumlah hari masa nifasnya. Berbeda dengan haid, masa haid tetap dihitung pada suami.
Ketiga: Ciri balig terwujud dengan haid, tidak dengan nifas
Karena seorang wanita tidak mungkin hamil kecuali setelah keluar mani, sehingga balig telah terwujud dengan keluar mani yang terjadi sebelum kehamilan.
Keempat: Jika darah haid berhenti kemudian kembali lagi di rentang kebiasaannya, maka darah itu dipastikan darah haid.
Contohnya: Seorang wanita memiliki kebiasaan haid 8 hari, ternyata dia melihat darah 4 hari, lalu berhenti selama 2 hari, lalu kembali lagi di hari ketujuh dan kedelapan, maka darah yang kembali itu dipastikan darah haid dan belaku padanya hukum-hukum haid. Sedangkan darah nifas, bila ia berhenti sebelum 40 hari lalu kembali lagi di rentang 40 hari tersebut, maka darah itu diragukan sehingga dia diharuskan mengerjakan salat dan puasa yang wajib sesuai waktunya, tapi diharamkan baginya semua yang diharamkan bagi wanita haid selain hal-hal wajib. Setelah suci dia diperintahkan mengqada apa yang telah dia kerjakan selama darah itu keluar sebatas pada yang wajib diqada oleh wanita yang haid. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fukaha Hanbali.68
Namun pendapat yang benar ialah bahwa jika darah kembali lagi di waktu yang masih memungkinkan itu nifas, maka ia dihitung nifas, namun jika tidak memungkinkan itu nifas, berarti itu haid. Kecuali darah itu berkelanjutan terus-menerus, maka ia dihukumi istihadah.
Pendapat ini dekat dengan apa yang dinukil dalam Al-Mugnī69 dari Imam Malik -raḥimahullāh-. Imam Malik berkata, "Jika dia melihat darah setelah dua atau tiga hari -yaitu pasca nifas terhenti-, maka itu nifas. Jika tidak, maka itu haid." Pendapat ini selaras dengan pilihan Syekh Islam Ibnu Taimiyah -raḥimahullāh-.
Pada kenyataannya tidak ada darah yang meragukan. Tetapi keraguan itu perkara relatif, ia berbeda pada masing-masing orang sesuai pengetahuan dan pemahaman mereka. Di dalam Al-Qur`an dan sunnah terdapat penjelasan untuk semua hal.
Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- tidak pernah mewajibkan seseorang untuk berpuasa dua kali ataupun tawaf dua kali kecuali pada kali yang pertama terjadi cacat yang tidak mungkin diperbaiki kecuali dengan cara qada. Adapun ketika seorang hamba mengerjakan kewajiban yang dia mampu sesuai dengan kemampuannya, maka jiwanya telah bebas dari kewajiban tersebut. Allah Ta'ala berfirman,
﴿لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا...﴾
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah: 286]
Allah juga berfirman,
﴿فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ...﴾
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Tagābun: 16]
Kelima: Ketika dia suci sebelum waktu biasanya pada haid maka suaminya boleh menggaulinya tanpa dimakruhkan
Sedangkan pada nifas, jika dia suci sebelum empat puluh hari, dimakruhkan bagi suaminya untuk menggaulinya, menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali.
Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa suaminya tidak dimakruhkan untuk menggaulinya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Alasannya karena hukum makruh bagian dari hukum syariat yang membutuhkan dalil syariat. Sementara dalam masalah ini tidak ada dalil kecuali riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari 'Uṡmān bin Abil-'Āṣ, bahwa istrinya mendatanginya sebelum 40 hari, maka dia berkata kepada istrinya, "Jangan dekati aku."70
Tetapi ini tidak mesti menunjukkan hukum makruh, karena bisa jadi dia melakukan itu sebagai langkah kehati-hatian sebab khawatir istrinya belum yakin suci, atau darah akan bergerak dengan sebab jimak, ataupun sebab-sebab lainnya. Wallāhu a'lam.
BAB VII
PEMAKAIAN OBAT PENCEGAH HAID ATAU PERANGSANGNYA SERTA PENCEGAH KEHAMILAN ATAU PENGGUGURNYA
Seorang wanita dibolehkan memakai pencegah haid dengan dua syarat:
Pertama: Tidak dikhawatirkan akan membahayakannya
Bila dikhawatirkan akan membahayakannya, maka hukumnya tidak boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
﴿...وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ...﴾
"Janganlah kalian jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri." [QS. Al-Baqarah: 195]
﴿...وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا﴾
"Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepada kalian." [QS. An-Nisā`: 29]
Kedua: Dilakukan seizin suami bila ada kaitan dengannya
Misalnya, dia sedang menunggu idah karena saat itu suaminya wajib menafkahinya, lalu dia memakai pencegah haid supaya idahnya panjang dan nafkahnya bertambah. Ketika itu dia tidak boleh memakai pencegah haid kecuali dengan seizinnya. Demikian juga jika terbukti bahwa mencegah haid dapat mencegah kehamilan, maka diharuskan seizin suami. Sekalipun hukumnya boleh, tetapi lebih diutamakan agar tidak memakainya kecuali bila dibutuhkan, sebab membiarkan sistem fisik secara alamiah lebih dekat kepada keseimbangan kesehatan yang akan mendatangkan keselamatan.
Adapun memakai obat perangsang haid, hukumnya boleh dengan dua syarat juga:
Pertama: Tidak digunakan sebagai siasat untuk menggugurkan kewajiban.
Misalnya digunakan menjelang Ramadan supaya tidak berpuasa atau untuk menggugurkan salat dan semisalnya.
Kedua: Dilakukan dengan seizin suami
Sebab adanya haid akan menghalangi suami dari menggaulinya secara maksimal, sehingga tidak dibolehkan memakai sesuatu yang akan menghalangi haknya kecuali dengan izinnya. Bahkan, walaupun dia sedang diceraikan, hal itu tetap dengan seizinnya karena tindakan itu dapat mempercepat gugurnya hak suami untuk rujuk jika dia masih bisa rujuk.
Adapun memakai pencegah kehamilan, maka terbagi menjadi dua:
Pertama: Mencegahnya secara permanen.
Ini hukumnya tidak boleh karena akan memutus kehamilan sehingga keturunan berkurang, dan itu berseberangan dengan maksud Allah untuk memperbanyak umat Islam. Di samping itu, tidak ada jaminan anak-anaknya akan terus hidup, sehingga apabila mereka wafat dia akan hidup sendiri tanpa anak.
Kedua: Mencegahnya sementara waktu. Misalnya, dia seorang wanita yang sering hamil sedangkan kehamilan itu melelahkannya sehingga ada keinginan untuk mengatur kehamilan setiap dua tahun atau semisalnya. Ini hukumnya boleh dengan syarat diizinkan oleh suaminya serta tindakan itu tidak akan membahayakannya. Dalilnya ialah perbuatan para sahabat yang melakukan 'azal pada istri mereka di zaman Nabi
ﷺ
supaya istri mereka tidak hamil, dan mereka tidak dilarang dari hal itu. Makna 'azal ialah seorang suami menarik keluar penisnya ketika akan orgasme sehingga mani keluar di luar kemaluan.
71Adapun memakai penggugur kandungan, juga terbagi menjadi dua:
Pertama: Menggugurkannya dengan tujuan membunuhnya.
Tindakan ini jika dilakukan setelah masa janin ditiupkan ruh maka hukumnya haram, tanpa ada keraguan, karena merupakan perbuatan membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar, sementara membunuh jiwa yang dilindungi hukumnya haram berdasarkan Al-Qur`an, sunnah, dan ijmak kaum muslimin. Adapun jika dilakukan sebelum masa janin ditiupkan ruh, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Sebagian membolehkannya dan sebagian lagi melarangnya. Pendapat lainnya menyatakan: boleh selama janin belum berbentuk segumpal darah, yaitu sebelum berumur 40 hari. Sebagian lagi berpendapat: boleh selama janin belum tampak berbentuk manusia.
Sikap yang lebih hati-hati ialah melarang menggugurkannya kecuali dibutuhkan. Misalnya ibu janin dalam keadaan sakit dan tidak mampu mengandung atau yang semisalnya, maka dibolehkan menggugurkan kandungan ketika kondisi itu. Kecuali jika usia janin diperkirakan telah berbentuk manusia, maka tindakan itu dilarang. Wallāhu a'lam.
Kedua: Tindakan menggugurkannya tidak bertujuan merusaknya.
(Maksudnya: jika telah ditetapkan oleh dokter bahwa bertahannya janin mengandung bahaya yang pasti terhadap hidup ibu, dan bahwa janin itu akan menyebabkan kematian ibu jika dibiarkan setelah semua upaya untuk menyelamatkan hidup ibu dilakukan, maka diperbolehkan menggugur-kannya dalam keadaan ini.)
Upaya menggugurkannya dilakukan di penghujung masa kehamilan menjelang melahirkan, maka ini hukumnya boleh dengan syarat tidak mengandung risiko bagi sang ibu maupun janin serta tidak membutuhkan tindakan operasi.
Adapun jika membutuhkan tindakan operasi, maka terdapat empat keadaan:
Pertama: Ibu dalam keadaan hidup dan kandungan juga hidup.
Tindakan operasi dalam kondisi ini tidak diperbolehkan kecuali bila darurat, misalnya dia sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi. Hal ini dilakukan karena tubuh adalah amanah pada hamba sehingga dia tidak boleh mengambil tindakan yang dapat mendatangkan bahaya, kecuali bila ada maslahat besar. Juga, karena bisa saja tindakan operasi itu diduga tidak mengandung bahaya, lalu ternyata terjadi bahaya.
Kedua: Ibu dalam keadaan sudah meninggal dan kandungan juga sudah meninggal.
Tidak boleh melakukan tindakan operasi dalam kondisi ini untuk mengeluarkannya karena tidak ada gunanya.
Ketiga: Ibu dalam keadaan hidup sedangkan kandungan mati.
Dalam kondisi ini, boleh melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkannya, kecuali bila dikhawatirkan akan membahayakan sang ibu, karena secara zahir -wallāhu a'lam- ketika kandungan telah mati maka hampir dipastikan tidak akan bisa keluar tanpa tindakan operasi, sehingga keberadaannya yang terus-menerus dalam perut akan menghalangi sang ibu mengandung di masa depan dan dia akan kesulitan, bahkan ada kemungkinan dia akan hidup sebatang kara bila dia sedang menunggu idah dari suami sebelumnya.
Keempat: Ibu dalam keadaan sudah meninggal sedangkan kandungan masih hidup.
Jika tidak ada harapan mempertahankan kandungan tetap hidup, maka tindakan operasi tidak diperbolehkan.
Tetapi jika kandungan itu masih ada harapan akan hidup, maka bila sebagiannya telah keluar, perut sang ibu dibedah untuk mengeluarkan sisanya. Namun bila belum ada yang keluar, maka ulama-ulama kita (yang bermazhab Hanbali) -raḥimahumullāh- berpendapat: tidak boleh perut ibu dibedah demi mengeluarkan kandungan karena perbuatan itu bagian dari larangan memutilasi jenazah. Akan tetapi, pendapat yang benar ialah bahwa perut sang ibu boleh dibedah jika tidak ada cara lainnya untuk mengeluarkan kandungan tersebut. Ini adalah pendapat yang pilih Ibnu Hubairah. Disebutkan dalam Al-Inṣāf, "Itu pendapat yang lebih patut."72
Saya katakan, "Apalagi di era kita sekarang ini, tindakan operasi bukan termasuk muṡlah (mutilasi), sebab perut akan dibedah lalu dijahit kembali. Di samping itu, karena kemuliaan orang yang hidup lebih besar daripada kemuliaan orang yang mati dan karena menyelamatkan nyawa yang dilindungi dari kebinasaan hukumnya wajib, sedangkan kandungan merupakan manusia yang dilindungi, sehingga ia wajib diselamatkan." Wallāhu a'lam.
Catatan:
Pada keadaan-keadaan dibolehkannya menggugurkan kandungan, sebagaimana yang telah disebutkan, diharuskan ada izin dari yang memiliki hak kandungan, seperti suami.
Sampai di sini telah selesai apa yang ingin kami ingin tuliskan dalam tema penting ini. Kami hanya membatasi pada pokok-pokok permasalahan dan kaidahnya. Adapun cabang-cabang dan perinciannya serta semua yang dialami wanita yang ada kaitannya dengan tema ini adalah lautan yang tidak bertepi. Akan tetapi, orang yang paham akan mampu mengembalikan cabang-cabang itu kepada pokoknya, dan perincian-perincian kepada kaidahnya, serta menganalogikan sesuatu dengan yang sepadan dengannya.
Hendaklah seorang mufti menyadari bahwa ia adalah perantara antara Allah dengan para hamba-Nya dalam menyampaikan apa yang dibawa oleh rasul-rasul-Nya serta menjelaskannya kepada manusia. Selain itu, ia bertanggung jawab tentang kandungan Al-Qur`an dan sunnah karena keduanya adalah sumber agama yang dibebankan kepada hamba untuk memahami dan mengamalkannya. Semua yang menyelisihi Al-Qur`an dan sunnah adalah kesalahan yang wajib dikembalikan pada orang yang mengucapkannya dan tidak boleh diamalkan, walaupun orang yang mengucapkannya bisa jadi memiliki uzur dan sedang berijtihad yang akan diberi pahala pada ijtihadnya, tetapi orang lain yang tahu kesalahannya tidak boleh menerimanya.
Seorang mufti harus mengikhlaskan niat kepada Allah Ta'ala, selalu memohon pertolongan kepada-Nya dalam setiap peristiwa yang sampai kepadanya, dan meminta kepada Allah Ta'ala keteguhan dan bimbingan ke jalan yang benar.
Ia wajib menjadikan apa yang ada dalam Al-Qur`an dan sunnah sebagai pusat pertimbangannya, lalu melakukan penelaahan dan penelitian padanya ataupun perkataan para ulama yang dapat dimanfaatkan untuk memahami keduanya.
Sering kali terjadi suatu permasalahan, lalu seseorang melakukan penelitian pada ucapan para ulama yang bisa ia dapatkan, kemudian ia tidak menemukan sesuatu yang dapat membuatnya tenang terkait hukumnya, atau bisa jadi dia tidak menemukan pembahasannya sama sekali, lalu ketika dia kembali ke Al-Qur`an dan sunnah, hukum keduanya tampak jelas dan gamblang. Hal ini tentunya sesuai besarnya keikhlasan, pengetahuan, dan pemahaman.
Seorang mufti wajib bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan keputusan hukum ketika ada hal yang rumit. Betapa banyak keputusan yang diberikan secara tergesa-gesa kemudian setelah sedikit diteliti ternyata diketahui ia salah dalam hal itu, lalu ia menyesalinya, dan bisa jadi ia tidak bisa meluruskan apa yang telah ia fatwakan!
Seorang mufti bila dikenal hati-hati dan teliti oleh masyarakat, fatwanya akan dipercayai dan diperhitungkan. Tetapi, kalau mereka melihatnya terburu-buru, sedangkan orang yang terburu-buru itu banyak salah, maka ia tidak akan dipercaya di dalam fatwanya. Sehingga dengan sikap terburu-buru dan kesalahannya itu ia telah menghalangi dirinya sendiri serta menghalangi orang lain dari ilmu dan kebenaran.
Kita memohon kepada Allah Ta'ala supaya kita dan saudara-saudara kita umat Islam diberikan petunjuk kepada jalan-Nya yang lurus, serta menganugerahi kita pertolongan-Nya dan menjaga kita dari kekeliruan, karena sesungguhnya Dia Maha Pemberi lagi Maha Baik. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam-Nya kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada segenap keluarga dan para sahabat beliau. Segala puji hanya bagi Allah yang dengan nikmat-Nya terealisasi semua kebaikan.
Ditulis oleh seorang yang sangat butuh kepada Allah:
Muḥammad Ṣāliḥ al-'Uṡaimīn
Waktu Duha di hari Jumat
14 Syakban 1392H
***
Daftar Isi
DARAH KEBIASAAN WANITA 2
BAB I: DEFINISI HAID DAN HIKMAHNYA 5
BAB II: WAKTU DAN LAMA MASA HAID 6
BAB III: HAL-HAL DI LUAR KEBIASAAN HAID 18
BAB IV: HUKUM-HUKUM HAID 24
BAB V: ISTIHADAH DAN HUKUM-HUKUMNYA 48
Kondisi-Kondisi Istihadah 49
Keadaan Menyerupai Wanita Istihadah 55
Hukum-Hukum Istihadah 56
BAB VI: NIFAS DAN HUKUMNYA 60
Hukum-Hukum Nifas 62
BAB VII: PEMAKAIAN OBAT PENCEGAH HAID ATAU PERANGSANGNYA SERTA PENCEGAH KEHAMILAN ATAU PENGGUGURNYA 67
***
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Taqḍī Al-Ḥā`iḍ Al-Manāsik Kullahā Illā Aṭ-Ṭawāf bil-Bait, No. 305; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām, No. 1211.
HR. Bukhari, Kitāb Al-‘Umrah, Bāb Ajr Al-‘Umrah ‘alā Qadr An-Naṣab, No. 1662; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām, No. 1211.
Risalah Al-Asmā` allatī `Allaqa Asy-Syāri` Al-Aḥkām bihā, hal. 35.
Ibid, hal. 36.
Ibid, hal. 38.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Īmān, Bāb Ad-Dīnu Yusrun, No. 39, dari riwayat Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Manāqib, Bāb Ṣifatin-Nabiy ﷺ, No. 3560; dan Muslim, Kitāb Al-Faḍā`il, Bāb Mubā'adatihi ﷺ lil-Āṡām, No. 77/2327.
Majmū' Al-Fatāwā, 19/238-239.
Al-Awsaṭ, 2/356.
Lihat: Al-Mugnī, 1/405.
Al-Mudawwanah, 1/155 dan An-Nawādir waz-Ziyādāt, 1/136.
Ikhtilāf Al-Fuqahā’ karya Al-Marwaziy, hal. 193, dan Al-Awsaṭ, 2/239.
Al-Umm, 1/82.
Majmū' Al-Fatāwā, 19/238-239.
Al-Mugnī, 1/396.
HR. Abu Daud, Kitāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb fī Al-Mar`ah Tarā Al-Kudrah wa Aṣ-Ṣufrah Ba'da Aṭ-Ṭuhr, No. 307.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Aṣ-Ṣufrah wa Al-Kudrah fī Gairi Ayyāmi Al-Ḥaiḍ, No. 326.
Fatḥul-Bārī, 1/426.
Sahih Bukhari, 1/71.
HR. Bukhari secara mu'allaq: Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Iqbāl Al-Maḥīḍ wa Idbārih, sebelum hadis No. 320.
Al-Umm, 1/83-84.
Dinukil dari mereka dalam Al-Inṣāf.
Al-Aṣl, 2/19-20.
Al-Mugnī, 1/226.
Al-Mugnī, 1/257.
HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka minaṣ-Ṣalāti Rak'ah, No. 580; dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka Rak'atan Faqad Adraka Tilkaṣ-Ṣalāh, No. 607, dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
HR. Bukhari, Kitāb Mawāqītuṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka minal-Fajri Rak'ah, No. 579; dan Muslim, Kitāb Al-Masājid wa Mawāḍi'uṣ-Ṣalāh, Bāb Man Adraka Rak'atan Faqad Adraka Tilkaṣ-Ṣalāh, No. 608, dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-.
Al-Majmū' Syarḥ al-Muhażżab, 3/70.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bab Qirā`ah Ar-Rajul fī Hijri Imra'atihi wa Hiya Ḍā`iḍ, No. 297; dan Muslim, Kitab Al-Ḥaiḍ, Bab Ittikā` Ar-Rajul fī Hijri Zaujatihi wa Hiya Ḥā`iḍ wa Qirā`ah Al-Qu`ān, No. 301, dari hadis Aisyah raḍiyallāhu 'anhā.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Syuhūd Al-Ḥā`iḍ Al-'Īdain wa Da'wat Al-Muslimīn wa Ya'tazilna Al-Muṣallā, آo. 324; dan Muslim, Kitāb Ṣalāt Al-'Īdain, Bāb Żikr Ibāḥah Khurūj An-Nisā` fī Al-'Īdain ilā Al-Muṣallā wa Syuhūd Al-Khuṭbah Mufāriqāt lir-Rijāl, No. 890.
Al-Majmū', 2/357.
HR. Bukhari: Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Taqḍil-Ḥā'iḍ Al-Manāsik Kullahā illāṭ-Ṭawāfa bil-Bait, dan Fatḥul-Bārī, 1/407-408.
Fatḥul-Bārī, 1/408.
Al-Awsaṭ, 2/223.
Al-Majmū', 2/356.
Fatḥul-Bārī, 1/408.
HR. Bukhari secara mu'allaq, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Taqḍil-Ḥā'iḍu Al-Manāsik Kullahā illā Aṭ-Ṭawāf bil-Bait, sebelum hadis No. 305.
HR. Tirmizi, Abwāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb Mā Jā`a fil-Junub wal-Ḥā`iḍ annahumā lā Yaqra`ān Al-Qur`an, No. 131.
Lihat: Al-'Ilal karya At-Tirmiżī, hlm. 69, As-Sunan Al-Kubrā karya Al-Baihaqī, 1/309, Al-Aḥkām Asy-Syar'iyyah karya Ibnu 'Abdil Ḥaq, 1/504, dan Naṣb Ar-Rāyah karya Az-Zaila'ī, 1/195.
Majmū' Al-Fatāwā, 26/191.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Lā Taqḍil-Ḥā'iḍuṣ-Ṣalāh, No. 321; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Wujūb Qaḍā'iṣ-Ṣaumi 'alal-Ḥā'iḍi Dūnaṣ-Ṣalāh, No. 335. Lafaz ini milik Muslim.
HR. Bukhari, Kitāb Al-'Ilm, Bāb Al-Ḥayā' fil-'Ilm, No. 130; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Wujūb Al-Gusl 'alal-Mar'ah..., No. 313.
HR. Bukhari, Kitāb Aṣ-Ṣaum, Bāb Igtisāl Aṣ-Ṣā`im, No. 1931; dan Muslim, Kitāb Aṣ-Ṣiyām, Bāb Ṣiḥḥati Ṣaumi man Ṭala'a 'alaihil-Fajru wa Huwa Junub, No. 1109.
HR. Bukhari, Kitāb al-Ḥaiḍ, Bāb Taqḍi Al-Ḥā'iḍ Al-Manāsik Kullahā illā Aṭ-Ṭawāf bil-Bait, No. 305; dan Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb Bayān Wujūh Al-Iḥrām, No. 1211.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Ṭawāfil-Wadā', No. 1755; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Wujūb Ṭawāfil-Wadā' wa Suqūṭihi 'anil-Ḥā'iḍ, No. 1328.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Iżā Ḥāḍatil-Mar'atu Ba'da Mā Afāḍat, No. 1757; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥajj, Bāb Wujūb Ṭawāfil-Wadā', No. 1211.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Syuhūd Al-Ḥā`iḍ Al-'Īdain wa Da'wat Al-Muslimīn wa Ya'tazilna Al-Muṣallā, No. 324; dan Muslim, Kitāb Ṣalāt Al-'Īdain, Bāb Żikr Ibāḥah Khurūj An-Nisā` fī Al-'Īdain ilā Al-Muṣallā wa Syuhūd Al-Khuṭbah Mufāriqāt lir-Rijāl, No. 890.
HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bab Jawāz Gasl Al-Ḥā`iḍ Ra's Zaujihā, No. 302.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Mubāsyarah Al-Ḥā`iḍ, No. 301; Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Mubāsyarah Al-Ḥā`iḍ Fauqal-Izār, No. 293.
HR. Bukhari, Kitāb Aṭ-Ṭalāq, No. 5251; Muslim, Kitāb Aṭ-Ṭalāq, Bab Taḥrīm Ṭalāq Al-Ḥā`iḍ bi Gairi Riḍāhā wa Annahu lau Khālafa Waqa'a Aṭ-Ṭalāq wa Yu`maru bi Raj'atihā, No. 1471, dari hadis Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā.
HR. Bukhari, Kitāb Aṭ-Ṭalāq, Bab Al-Khul'u wa Kaifa Aṭ-Ṭalāq Fīh, No. 5273, dari hadis Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Iqbāl Al-Maḥīḍ wa Idbārih, No. 320; Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Al-Mustaḥāḍah wa Guslihā wa Ṣalātihā, No. 333, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Guslil-Maḥīḍ, No. 315; Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Istiḥbāb Isti'māl Al-Mugtasilah minal-Ḥaiḍ Furṣatan min Miskin fī Mauḍi' Ad-Dam, No. 332, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Ḥukmi Ḍafā'iril-Mugtasilah, No. 330, dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Wuḍū', Bāb Gasl Ad-Damm, No. 228, dan Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Al-Mustaḥāḍah wa Guslihā wa Ṣalātihā, No. 333, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Ahmad, 6/ 349; Abu Daud, Kitāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb Man Qāla Iżā Aqbalatil-Ḥaiḍah Tada'uṣ-Ṣalāh, No. 287; dan Tirmizi, Abwāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb fil-Mustaḥaḍah annahā Tajma'u Baina Aṣ-Ṣalātain bi Guslin Wāḥid, No. 128, dari Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-.
Sunan Tirmiżī, Abwāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb fil-Mustaḥāḍah annahā Tajma'u Baina Aṣ-Ṣalātain bi Guslin Wāḥid, No. 128.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Al-Ḥaiḍ wa Mā Yuṣaddaqu An-Nisā`u fī Al-Ḥaiḍ wa Al-Ḥaml fīmā Yumkin min Al-Ḥaiḍ, No. 325, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Al-Mustaḥāḍah wa Guslihā wa Ṣalātihā, No. 334, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Abu Daud, Kitāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb Man Qāla Iżā Aqbalatil-Ḥaiḍah Tada'uṣ-Ṣalāh, No. 286; An-Nasai, Kitāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb Mā Jā`a fil-Mustaḥāḍah Allatī qad 'Alimat Ayyāma Aqrā`ihā Qabla an Yastamirra bihā Ad-Dam, No. 211; Ibnu Majah, Kitāb Aṭ-Ṭahārah wa Sunanihā, Bāb Mā Jā`a fil-Mustaḥāḍah Allatī qad 'Alimat Ayyāma Aqrā`ihā Qabla an Yastamirra bihā Ad-Dam, No. 620; Ibnu Hibban dalam Ṣaḥīḥ-nya, No. 1348; dan Al-Ḥākim dalam Al-Mustadrak, No. 618, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Ahmad, 6/439; Abu Daud, Kitāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb Man Qāla Iżā Aqbalatil-Ḥaiḍah Tada'uṣ-Ṣalāh, No. 287; dan Tirmizi, Abwāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb fil-Mustaḥāḍah annahā Tajma'u Baina Aṣ-Ṣalātain bi Guslin Wāḥid, No. 128, dari Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-.
Sunan Tirmizi, Abwāb Aṭ-Ṭahārah, Bāb fil-Mustaḥāḍah annahā Tajma'u Baina Aṣ-Ṣalātain bi Guslin Wāḥid, setelah hadis No. 128.
HR. Bukhari, Kitāb Al-Wuḍū', Bāb Gasl Ad-Dam, No. 228; dan Muslim, Kitāb Al-Ḥaiḍ, Bāb Al-Mustaḥāḍah wa Guslihā wa Ṣalātihā, No. 333, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
HR. Ahmad, 6/204, dan Ibnu Majah dalam Kitāb Aṭ-Ṭahārah wa Sunanihā, Bāb Mā Jā`a fil-Mustaḥāḍah Allatī qad 'Addat Ayyāma Aqrā`ihā Qabla an Yastamirra bihā Ad-Dam, No. 624, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Al-Mugnī, 1/252-253.
Kasy-syāf Al-Qinā', 219/1.
Al-Mugnī, 1/253.
Al-Mugnī, 1/253.
Al-Mugnī, 2/252. Asar Uṡmān bin Abī al-'Āṣ diriwayatkan oleh Abdurrazzāq dalam Al-Muṣannaf, No. 1202, Ibnu Abī Syaibah dalam Al-Muṣannaf, No. 17450, Ad-Dārimiy dalam As-Sunan, No. 990, dan Ibnu Al-Jārūd dalam Al-Muntaqā, No. 118.
HR. Bukhari, Kitāb An-Nikāḥ, Bāb Al-'Azl, No. 5209; Muslim, Kitāb An-Nikāḥ, Bāb Ḥukm Al-'Azl, No. 1440, dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-.
Al-Inṣāf, 2/556.
Aḥkām Al-Mutaḥayyirah fil-Ḥaiḍ, karya ad-Darimi, hlm. 17.