PHPWord

 

 

دَفْنُ المَوتَى فِي المَسَاجِدِ

 

 

MENGUBUR MAYAT DI DALAM MASJID

 

 

لِسَمَاحَةِ الشَّيْخِ العَلَّامَةِ

عَبْدِ العَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَازٍ

رَحِمَهُ اللهُ

 

Penulis Penyusun:

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

 


بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

RISALAH KE-11

MENGUBUR MAYAT DI DALAM MASJID

Dengan nama Allah, segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amabakdu:

Saya telah membaca surat kabar "al-Khurṭūm" yang terbit pada tanggal 17-04-1415 H; aku dapati ada suatu keterangan tentang pemakaman Sayid Muhammad Hasan al-Idrisiy di samping ayahnya di masjid mereka, tepatnya di Kota Omdurman.

Karena Allah mewajibkan agar menasihati kaum muslimin dan menjelaskan pengingkaran terhadap kemungkaran, maka saya memandang perlu untuk memperingatkan bahwa menguburkan mayat di masjid merupakan perkara yang dilarang. Bahkan, ia merupakan sarana kesyirikan, serta termasuk perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadi faktor Allah mencela mereka dan Rasul-Nya melaknat mereka; sebagaimana yang tercantum dalam aṣ-Ṣaḥīḥain dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dari Nabi , bahwa beliau bersabda,

«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ».

"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid." Dalam Sahih Muslim, dari Jundub bin Abdullah, diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

«أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ؛ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ».

"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-orang saleh sebagai masjid. Ketahuilah! Janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid. Sungguh, aku melarang kalian dari perbuatan itu." Masih banyak lagi hadis-hadis lainnya yang semakna dengan ini.

 

Hal yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin -baik pemerintah ataupun rakyat- di setiap negeri adalah agar bertakwa kepada Allah, waspada terhadap apa yang dilarang agama, dan menguburkan mayat-mayat mereka di luar masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Mereka menguburkan mayat-mayat mereka di luar masjid, dan seperti itu juga yang dilakukan kalangan tabiin.

Adapun terkait keberadaan kuburan Nabi ﷺ dan kuburan kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, di Masjid Nabawi, maka tidak bisa dijadikan hujah untuk mengubur mayat di masjid; karena beliau dikuburkan di dalam rumah Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, kemudian kedua sahabatnya dikuburkan di sebelahnya. Tatkala al-Walīd bin Abdul Malik memperluas Masjid Nabawi pada akhir tahun ke-100 H, kamar beliau dimasukkan ke area dalam masjid. Waktu itu para ahli ilmu sudah pernah mengingkarinya, tetapi menurutnya tidak ada penghalang untuk tetap memperluasnya.

Dengan demikian, jelaslah bagi setiap muslim bahwa beliau ﷺ dan kedua sahabatnya -raḍiyallāhu 'anhumā- tidak pernah dikubur di dalam masjid. Faktor masuknya makam tersebut ke dalam masjid karena perluasan masjid bukanlah suatu hujah untuk membolehkan menguburkan mayat di masjid; karena mereka sebenarnya bukan dikubur di dalam masjid, tapi di rumah beliau ﷺ. Juga karena apa yang dilakukan oleh al-Walīd tidak bisa dijadikan hujah oleh siapa pun, karena hujah yang sejati ialah Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak ulama salaf -raḍiyallāhu 'anhum-.

 

Ini adalah sebagai nasihat dan untuk menggugurkan kewajiban.

 

Ditulis pada tanggal: 14/5/1415 H.

Hanya Allah lah yang memberikan taufik dan petunjuk. Semoga selawat dan salam tercurahkan kepada nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

 

 

***