TATA CARA UMRAH (Indonesia)

Buku saku berjudul Tata Cara Umrah karya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz -raḥimahullāh-, memaparkan rangkaian ibadah umrah secara jelas dan sederhana. Buku ini dirancang sebagai panduan praktis guna membantu seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya dengan khusyuk dan mudah. Selain itu, buku ini dilengkapi dengan doa-doa serta zikir-zikir yang bersumber dari dalil-dalil sahih di setiap tahapannya.

  • earth Salin data memori ke kolom terjemahan
    (Indonesia)
  • earth Penulis:
    الشيخ عبد العزيز بن باز
PHPWord

 

 

 

صِفَةُ العُمْرَةِ

 

Tata Cara Umrah

 

 

سَمَاحَةُ الشَّيْخِ

عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَازٍ

رَحِمَهُ اللَّهُ

 

Yang Mulia Syekh

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

raḥimahullāh

 

 


بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

Tata Cara Umrah

Segala puji hanya milik Allah, dan semoga selawat serta salam terlimpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya. Amabakdu:

Berikut ini sekilas tentang tata cara manasik umrah. Kepada para pembaca yang budiman berikut pemaparannya:

Apabila seseorang yang ingin melaksanakan umrah telah tiba di mikat, dia disunnahkan untuk mandi dan membersihkan diri. Hal ini juga berlaku bagi wanita, meskipun dia sedang haid atau nifas, hanya saja dia tidak boleh tawaf di Baitullah sampai suci dan mandi.

Laki-laki disunahkan memakai wewangian di tubuhnya, tetapi tidak boleh di kain ihramnya. Jika tidak memungkinkan mandi di mikat, tidak masalah. Kemudian sudah tiba di Makkah, dia disunahkan agar mandi terlebih dahulu sebelum melakukan tawaf, jika itu memungkinkan.

Laki-laki harus melepaskan semua pakaian berjahit dan mengenakan kain ihram yang terdiri dari

izār

(kain penutup bagian bawah) dan

ridā’

(kain penutup bagian atas). Disunahkan agar kain ihram tersebut berwarna putih bersih.

Sedangkan wanita, ia berihram mengenakan pakaian yang biasa dipakainya, tidak ada hiasan serta bukan pakaian tenar, (termasuk tidak sempit maupun transparan).

Kemudian dia berniat memulai ibadah umrah dalam hati, serta mengucapkan dengan lisannya:

"Labbaika 'umratan"

(Aku penuhi panggilan-Mu untuk berumrah), atau

"Allāhumma labbaika 'umratan"

(Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah). Apabila orang yang berihram tadi khawatir tidak mampu menyelesaikan ibadahnya -entah karena sakit, takut terhadap musuh, dan yang semisalnya- maka ia disyariatkan untuk menyatakan syarat saat mengenakan ihram, seraya mengucapkan,

«‌فَإِنْ ‌حَبَسَنِى ‌حَابِسٌ، ‌فَمَحِلِّى ‌حَيْثُ ‌حَبَسْتَنِى».

"Fa `in ḥabasanī ḥābisun fa maḥillī ḥaiṡu ḥabastanī"

(Jika aku mengalami suatu halangan, maka aku bertahalul di tempat serta waktu Engkau menahanku). Hal ini berdasarkan hadis Ḍubā'ah binti Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhā-.1

Kemudian mengucapkan talbiah seperti yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, yaitu:

«‌لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ، لا شَرِيكَ لَكَ».

"Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik. Innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka lak."

(Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).

Disunahkan memperbanyak ucapan talbiah ini serta zikir dan doa kepada Allah ﷻ sampai ia tiba di Baitullah, Ka'bah.

(Kaum laki-laki disunahkan mengeraskan suara talbiahnya, sementara kaum wanita melirihkannya, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-).

Setelah tiba di Ka'bah, dia menghentikan talbiah, lalu menuju Hajar Aswad dan menghadap ke arahnya. Kemudian ia menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya bila memungkinkan. Namun, ia tidak boleh menyakiti orang lain dengan berdesakan. Saat menyentuh, hendaknya membaca:

"Bismillāh wallāhu akbar"

(Dengan nama Allah, Allah Maha Besar).

Kalau kesulitan untuk menciumnya, maka ia cukup menyentuhnya dengan tangan, tongkat, atau benda yang semisal, lalu mencium benda tersebut. Jika merasa kesulitan juga untuk menyentuhnya, ia cukup memberi isyarat ke Hajar Aswad dan mengucapkan:

"Allāhu akbar"

(Allah Maha Besar), dan tidak perlu mencium apa yang digunakan untuk memberi isyarat.

Agar tawaf sah, seseorang disyaratkan harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar, karena tawaf itu seperti salat, hanya saja boleh berbicara saat tawaf.

Ka'bah harus diposisikan di sebelah kirinya lalu mengelilinginya sebanyak tujuh putaran. Ketika sejajar dengan rukun Yamani, ia dianjurkan menyentuhnya dengan tangan kanan jika memungkinkan, seraya membaca:

"Bismillāh, wallāhu akbar"

(Dengan nama Allah, Allah Maha Besar).

Namun, tidak perlu dicium. Jika sulit untuk menyentuhnya, ia cukup melewatinya dan terus melanjutkan tawafnya tanpa memberi isyarat maupun bertakbir, sebab hal itu tidak pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Adapun Hajar Aswad, setiap kali melewatinya disunahkan menyentuh dan menciumnya, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Jika tidak memungkinkan, cukup memberi isyarat dan bertakbir. Dianjurkan pula melakukan raml -yaitu berjalan cepat dengan langkah pendek- di tiga putaran pertama tawaf qudum bagi laki-laki saja.

Laki-laki juga disunahkan melakukan iḍṭibā' saat tawaf qudum di semua putaran. Iḍṭibā' adalah memosisikan bagian tengah ridā` (selendang umrah) di bawah ketiak kanan, lalu kedua ujungnya diletakkan di atas pundak kiri.

Juga dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan doa sesuai kemampuan di semua putaran.

Tidak ada doa maupun zikir khusus dalam tawaf. Namun, boleh berdoa dan berzikir dengan zikir dan doa apa pun yang mudah baginya. Di antara rukun Yamani dan Hajar Aswad dianjurkan membaca:

﴿...رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

"Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah, wa fil-ākhirati ḥasanah, wa qinā 'aẓāban-nār."

(Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka). [QS. Al-Baqarah: 201]

Doa ini dibaca di setiap putaran, sebab hal itu telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ.

Putaran ketujuh diakhiri dengan menyentuh dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, atau berisyarat disertai takbir, sebagaimana perincian sebelumnya. Setelah selesai tawaf, ia memasang kembali kain selendang ihramnya dengan meletakkannya di atas kedua pundak, sementara kedua ujungnya di dada.

Setelah selesai tawaf, ia mengerjakan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, jika memungkinkan. Jika tidak, maka ia cukup mengerjakannya di bagian mana pun dalam area masjid. Dalam salat ini, setelah membaca Al-Fātiḥah, ia disunahkan membaca:

﴿قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ 1﴾

"Qul yā ayyuhal-kāfirūn" [Surah Al-Kāfirūn] di rakaat pertama, dan

﴿قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ 1﴾

"Qul Huwallāhu Aḥad" [Surah Al-Ikhlās] di rakaat kedua. Inilah yang lebih utama. Apabila ia membaca selain kedua surah tersebut, tidak masalah. Kemudian, setelah selesai salat dua rakaat, dia pergi menuju Hajar Aswad untuk mengusapnya menggunakan tangan kanan, jika hal itu memungkinkan. Selepas salat sunah tawaf, disunahkan untuk minum air zamzam, jika memungkinkan.

Kemudian keluar menuju Safa lalu naik ke atas bukit atau cukup berhenti di bawah. Namun naik lebih utama bila memungkinkan. Dia memulai sai dari Safa, dan saat mulai disunahkan membaca:

"Nabda`u bimā bada`allāhu bihi"

(Artinya: Kami mulai dari yang dimulai oleh Allah), sambil membaca firman Allah Ta'ala,

﴿إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ... ﴾

"Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh..."

(Artinya: Sesungguhnya Safa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah). [QS. Al-Baqarah: 158] sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Lalu berdoa dan memuji Allah sebanyak tiga kali (dengan membaca),

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Allāhu akbar, allāhu akbar, lā ilāha illallāhu. Allāhu akbar, allāhu akbar, wa lillāhil-ḥamd. Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah. Lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr. Lā ilāha illallāhu waḥdahu. Anjaza wa'dahu, wa naṣara 'abdahu, wa hazamal-aḥzāb waḥdah.

(Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji milik Allah. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya seluruh kerajaan, hanya bagi-Nya segala pujian, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata. Dia telah menunaikan janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan Ahzab sendiri).2

Lalu berdoa dengan doa apa saja, kemudian mengulang-ulang zikir dan doa sebanyak tiga kali. Seperti inilah sunahnya, yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, sambil menghadap ke kiblat. Kemudian turun dengan berjalan biasa menuju Marwa hingga ia sampai tanda pertama (lampu hijau). Kemudian laki-laki dianjurkan berjalan cepat hingga sampai di tanda kedua.

Adapun perempuan, tidak disyariatkan melakukan lari kecil karena hal itu tidak ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi ﷺ, serta tidak pernah dilakukan oleh para sahabat wanita -raḍiyallāhu 'anhunna-. Selain itu, karena perempuan itu adalah aurat. Kemudian dilanjutkan dengan berjalan biasa lalu naik ke atas Marwa atau cukup berdiri di bawah, namun naik ke atas lebih utama jika memungkinkan. Di atas Marwa mengucapkan dan mengerjakan apa yang dibaca dan dikerjakan di Safa -(hanya saja ia tidak perlu lagi membaca ayat maupun bacaan "Nabda`u bimā bada`allāhu bihi")-. Hal itu dilakukan sebanyak tujuh kali. Perginya dihitung satu kali, dan baliknya dihitung satu kali. Tidak masalah jika seseorang sai di atas kendaraan, terlebih jika ada kebutuhan. Dianjurkan memperbanyak zikir dan doa apa saja saat sai dan dalam kondisi suci dari hadas besar serta kecil.

Namun, jika ia melakukan sai dalam keadaan tidak suci, sainya tetap sah. Bila sai telah tuntas, ia mencukur gundul seluruh kepalanya atau memendekkannya di semua bagian, tetapi gundul bagi laki-laki lebih afdal.

Jika kedatangannya ke Makkah berdekatan dengan waktu haji, maka dia lebih baik memotong pendek, lalu mencukur gundul sisanya saat haji. Sementara perempuan, ia menghimpun rambutnya lalu memotong seukuran ruas jari atau lebih pendek. Apabila orang yang berumrah telah melakukan semua yang telah disebutkan, maka umrahnya telah selesai. Alhamdulillah. Setelah itu, dia boleh melakukan segala hal yang diharamkan baginya karena sebab ihram. (Nabi ﷺ tidak pernah melakukan salat dua rakaat setelah selesai dari umrah. Jadi siapa yang mencintai beliau maka hendaknya dia melakukan seperti yang beliau lakukan).

﴿لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا 21﴾

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." [QS. Al-Aḥzāb: 21]

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami dan seluruh saudara sesama Muslim untuk memahami agama-Nya serta tetap teguh di atasnya. Semoga Allah menerima semua amal kita, karena sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia

Semoga Allah senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga hari Kiamat.

 

Mantan Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi

Ketua Dewan Ulama Senior

Direktur Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

raḥimahullāh

 

 

***

 


HR. Muslim (No. 1218).

As-Sunan Al-Kubrā karya Al-Baihaqi (No. 10117).