PHPWord

 

 

رِسَالَتَانِ مُوجَزَتَانِ فِي الزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ

 

DUA RISALAH RINGKAS TERKAIT ZAKAT DAN PUASA

 

 

 

 

 

 

 

 

سَمَاحَةُ الشَّيْخ

عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَازٍ

رَحِمَهُ اللَّهُ

Penyusun:

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

-raḥimahullāhu ta'ālā-

 

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

RISALAH PERTAMA

PEMBAHASAN PENTING SEPUTAR ZAKAT

 

Segala puji hanya milik Allah semata. Semoga selawat serta salam tercurahkan kepada Nabi terakhir, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amabakdu.

Sebab yang mendorong saya untuk membuat tulisan ini adalah keinginan untuk memberikan nasihat dan pengingat akan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak kaum muslimin, mereka tidak membayarnya sesuai syariat, padahal kedudukannya sangat mulia. Terlebih ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang tidak akan tegak bangunan Islam kecuali berpijak di atasnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

«بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ البَيْتِ».

"Islam itu dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan beribadah haji ke Baitullah." Muttafaq 'alā siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).

Kewajiban zakat atas kaum muslimin termasuk kebaikan agama Islam yang sangat nyata dan bentuk kepeduliannya terhadap urusan para pemeluknya karena faedahnya sangat banyak serta sangat dibutuhkan oleh fakir miskin.

Di antara faedah zakat:

Memperkuat keharmonisan antara yang kaya dan miskin; sebab jiwa itu tabiatnya suka kepada orang yang berbuat baik kepadanya.

Membersihkan jiwa dan menyucikannya, serta menjauhkannya dari sifat kikir dan pelit.

Hal itu ditunjukkan oleh Al-Qur`an dalam firman Allah Ta'ala,

﴿خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا...

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." [QS. At-Taubah: 103]

Membiasakan seorang muslim untuk bersikap dermawan, pemurah, dan pengasih kepada orang yang membutuhkan.

Mendatangkan keberkahan, penambahan, dan diberikan ganti oleh Allah.

Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,

﴿...وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّزِقِينَ

"Apa saja yang kalian infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah Pemberi Rezeki yang terbaik." [QS. Saba`: 39]

Demikian pula hadis yang sahih dari Nabi , Allah berfirman (dalam hadis qudsi),

«يَا ابْنَ آدَمَ أَنفِقْ نُنفِقَ عَلَيكَ...».

"Wahai anak Adam, berinfaklah! Kami pasti akan memberi nafkah untukmu..."

Dan masih banyak lagi faedah lainnya.

Juga ada ancaman keras bagi orang yang enggan menunaikan zakat atau lalai mengeluarkannya. Allah Ta'ala berfirman,

﴿وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ 34 يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ 35

"Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta benda yang kalian timbun untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.'" [QS. At-Taubah: 34-35]

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah harta yang ditimbun (kanz), pemiliknya kelak akan diazab pada hari kiamat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadis sahih dari Nabi ﷺ, yaitu beliau bersabda,

«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ العِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ: إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ».

"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada hari Kiamat akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu ia dipanaskan di atasnya dalam neraka Jahanam. Kemudian dengan itu lambung, dahi, dan punggungnya disetrika. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya, pada satu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara di antara para hamba, lalu ia mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."

Kemudian, Nabi ﷺ menyebutkan pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya, dan beliau memberitahukan bahwa ia akan diazab kelak pada hari kiamat.

Selain itu, diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda,

«مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شَجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزِمَتَيْهِ (يَعْنِي شِدْقَيْهِ)، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ»، ثُمَّ تَلَا النَّبِيُّ قَوْلَهُ تَعَالَى: ﴿وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُم سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَمَة...

"Siapa saja yang Allah berikan harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, kelak pada hari Kiamat hartanya itu akan berwujud seekor ular jantan botak dan memiliki dua taring yang akan melilitnya. Kemudian ular itu mematuk kedua rahangnya, yaitu kedua sisi mulutnya, kemudian berkata, 'Aku adalah hartamu. Aku adalah harta simpananmu. Lalu Nabi membaca firman Allah Ta'ala (artinya): 'Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat'." [QS. Āli 'Imrān: 180]

Zakat diwajibkan pada empat jenis harta: hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Masing-masing dari keempat jenis harta ini memiliki nisab yang telah ditentukan, sehingga zakat tidak wajib bila belum mencapai nisab tersebut.

Nisab biji-bijian serta buah-buahan adalah sebanyak 5 wasaq, sementara 1 wasaq setara dengan 60 ṣā' dengan ukuran ṣā' Nabi ﷺ, yang berlaku pada kurma, kismis, gandum, beras, jewawut, dan yang semisalnya. Dengan demikian, totalnya adalah sebanyak 300 ṣā' berdasarkan ṣā' Nabi ﷺ. Satu ṣā' ialah empat kali genggaman penuh menggunakan dua tangan laki-laki dewasa yang memiliki postur sedang (lebih kurang 2,75kg).

Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika kurma dan tanaman lainnya diairi tanpa beban, seperti dengan hujan, air sungai, mata air yang mengalir, dan yang semisalnya.

Adapun jika tanaman tersebut diairi dengan biaya dan beban, seperti pompa air tradisional (yang ditarik oleh hewan ternak), mesin pompa air, dan yang sejenisnya, maka yang wajib dikeluarkan adalah 5%. Sebagaimana hal itu tertera di dalam hadis sahih dari Rasulullah ﷺ.

Adapun untuk nisab zakat hewan ternak yang digembalakan seperti unta, sapi, dan kambing, rinciannya dijelaskan di dalam hadis-hadis sahih dari Rasulullah ﷺ. Bagi yang ingin mengetahuinya lebih detail, sebaiknya bertanya kepada ahli ilmu mengenai hal tersebut. Sekiranya bukan karena niat meringkas tulisan ini, niscaya akan kami paparkan panjang lebar agar lebih berfaedah.

Nisab perak adalah 140 miṡqāl, jika dikonversikan ke dirham Arab Saudi sekitar 56 riyal.

Sedangkan nisab emas adalah 20 miṡqāl, yang setara dengan 11 3/7 dinar Saudi, atau 92 gram. Zakat yang diwajibkan pada emas dan perak adalah 2,5% bagi yang memiliki nisab keduanya atau salah satunya, dan sudah mencapai ḥaul (satu tahun).

Keuntungan mengikuti haul pokoknya, tidak perlu menghitung ḥaul baru. Sebagaimana yang berlaku pada anak ternak, yaitu ia diikutkan pada haul induknya, sehingga tidak perlu menghitung ḥaul baru, jika induknya sudah mencapai nisab.

Uang kartal yang digunakan dalam transaksi terkini memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak, baik ia disebut dirham, dinar, dolar, ataupun nama mata uang lainnya. Jika nilainya sudah mencapai nisab perak dan emas, serta sudah mencapai ḥaul, wajib dikeluarkan zakatnya.

Demikian pula perhiasan kaum wanita yang terbuat dari emas atau perak, bila sudah mencapai nisab dan ḥaul. Di dalamnya terkandung kewajiban zakat, sekalipun perhiasan tersebut untuk dipakai atau dipinjamkan, menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ,

«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يومَ القِيَامَةُ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ».

"Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti pada hari Kiamat akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api..." Dan seterusnya seperti yang tertera dalam hadis yang lalu.

Juga, berdasarkan hadis yang sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melihat dua gelang emas di tangan seorang wanita, lantas beliau bertanya,

«أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟»، قَالَتْ: لَا، قَالَ: «أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ!»، فَأَلْقَتْهُمَا، وَقَالَتْ: «هُمَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ».

"Apakah engkau sudah menunaikan zakat gelang emas itu?" Ia menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah engkau mau kelak pada hari kiamat, Allah menjadikannya untukmu menjadi gelang api?" Wanita tersebut segera menyerahkannya, seraya berkata, "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud dan Nasa`i dengan sanad yang hasan).

Selain itu, terdapat hadis sahih dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa ia pernah mengenakan perhiasan emas, lantas ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanz (harta simpanan)?" Beliau menjawab,

«مَا بَلَغَ أَنْ يُزَكَّى فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ».

"Setiap yang sudah mencapai nisab, lalu sudah dikeluarkan zakatnya, maka bukan termasuk harta simpanan." Disertai hadis-hadis lain yang semakna dengan hadis ini.

Adapun barang perniagaan, yaitu barang yang disiapkan untuk dijual, maka dihitung nilainya setiap akhir tahun (kalender hijriah), lalu dikeluarkan 2,5% dari nilainya, baik nilainya itu setara dengan harganya, atau lebih, ataupun kurang. Hal ini berdasarkan hadis Samurah, ia berkata,

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ».

"Dahulu Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual." (HR. Abu Daud)

Termasuk tanah, bangunan, mobil, mesin pompa air, dan berbagai macam barang lainnya yang disiapkan untuk diperjualbelikan.

Adapun bangunan yang statusnya untuk disewakan, bukan untuk dijual, maka zakatnya dihitung dari nilai sewanya jika sudah mencapai ḥaul, sedangkan bangunan itu sendiri tidak dikenakan zakat karena bukan untuk diperjualbelikan. Sama halnya dengan mobil pribadi dan angkutan, tidak dikenakan zakat jika tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan dibeli oleh pemiliknya untuk dipakai.

Jika sudah terkumpul pada pemilik mobil angkutan atau lainnya uang yang mencapai nisab, maka ia wajib membayar zakatnya bila telah mencapai ḥaul, baik uang itu ia siapkan untuk nafkah, nikah, membeli bangunan, membayar utang, ataupun kepentingan-kepentingan lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil syariat yang menunjukkan kewajiban zakat pada harta semacam ini.

Hutang menurut pendapat yang lebih benar dari kalangan ulama tidak menggugurkan zakat.

Begitu pula harta anak yatim dan orang gila, wajib dizakati menurut mayoritas ulama, jika sudah mencapai nisab dan ḥaul. Walinya yang wajib membayarkannya dengan meniatkan untuk mereka saat mencapai ḥaul. Hal ini berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi ﷺ dalam hadis Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- tatkala beliau mengutusnya ke penduduk Yaman,

«إِنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ».

"Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, dipungut dari orang-orang yang kaya, lalu dibagikan kepada orang-orang yang fakir."

Zakat merupakan hak Allah, maka tidak boleh diberikan secara pilih kasih kepada orang yang sebenarnya tidak berhak menerimanya.

Zakat juga tidak boleh diberikan untuk mendapatkan kepentingan pribadi, menolak suatu keburukan, melindungi harta, maupun menghindari celaan. Akan tetapi, seorang muslim wajib menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain.

Selain itu, zakat harus diberikan dengan kerelaan hati dan ikhlas karena Allah agar kewajibannya dapat gugur serta ia berhak mendapatkan pahala dan gantinya.

Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang mulia tentang kelompok orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta'ala berfirman,

﴿إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdeka-kan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." [QS. At-Taubah: 60]

Ayat yang mulia ini diakhiri dengan dua nama Allah yang agung, sebagai isyarat dari Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia Maha Mengetahui keadaan mereka; siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak. Selain itu, Dia juga Maha Bijaksana dalam syariat dan ketetapan-Nya, sehingga Dia tidak akan menempatkan sesuatu kecuali pada tempat yang tepat, meskipun sebagian manusia tidak memahami sebagian rahasia hikmah-Nya. Dengan demikian, manusia tenang menerima syariat-Nya dan tunduk kepada hukum-Nya.

Hanya kepada Allah kita memohon, semoga Dia memberikan kita taufik dan kepada kaum muslimin untuk memahami agama-Nya, berlaku jujur dalam beribadah kepada-Nya, berlomba-lomba dalam meraih rida-Nya, serta diselamatkan dari segala hal yang bisa menyebabkan murka-Nya, sungguh Dia Maha Mendengar Maha Dekat!

Semoga Allah mencurahkan selawat serta salam kepada hamba dan utusan-Nya, Muhammad, beserta keluarga, dan para sahabatnya.

 

Ketua Umum Kantor Riset Ilmiah,

Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan

 

Yang Mulia Syekh

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz

 

 


بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

 

RISALAH KEDUA

Keutamaan Puasa Ramadan dan Salat Tarawih Berikut Penjelasan Hukum-Hukum Penting yang Tidak Diketahui Sebagian Orang

 

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz kepada segenap kaum muslimin yang membacanya. Semoga Allah membimbing saya dan kaum muslimin untuk mengikuti jalan orang-orang beriman, dan memberikan kita semua taufik-Nya untuk memahami Al-Qur`an dan sunnah. Āmīn!

Salāmullāhi ʿalaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Amabakdu. Tulisan ini adalah nasihat pendek mengenai keutamaan puasa Ramadan dan salat tarawih, serta keutamaan berlomba-lomba dalam mengerjakan amal saleh di dalamnya, disertai penjelasan hukum-hukum penting yang mungkin samar bagi sebagian orang.

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau memberi kabar gembira kepada para sahabatnya tentang kedatangan bulan Ramadan. Beliau ﷺ memberitahukan kepada mereka bahwa bulan tersebut adalah bulan di mana pintu-pintu rahmat dan pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu Jahanam ditutup, serta setan-setan dibelenggu. Beliau bersabda,

«إِذَا كَانَتْ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ».

"Apabila malam pertama bulan Ramadan tiba, dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pun pintu yang ditutup. Sementara pintu-pintu Jahanam ditutup, tidak ada satu pun pintu yang dibuka, setan-setan dibelenggu, dan ada penyeru mengatakan, 'Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Wahai pencari keburukan, berhentilah!' Ada hamba-hamba yang dibebaskan Allah dari neraka, dan itu terjadi setiap malam."

Beliau ﷺ juga bersabda,

«جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ بَرَكَةٍ، يَغْشَاكُمُ اللَّهُ فِيهِ: فَيَنْزِلُ الرَّحْمَةَ، وَيَحُطُّ الخَطَايَا، وَيَسْتَجِيبُ الدُّعَاءَ، يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى تَنَافُسِكُمْ فِيهِ فَيُبَاهِي بِكُمْ مَلَائِكَتَهُ؛ فَأَرُوا اللَّهُ مِنْ أَنْفُسِكُمْ خَيْرًا؛ فَإِنَّ الشَّقِيَّ مَنْ حُرِمَ فِيهِ رَحْمَةَ اللَّهِ».

"Bulan Ramadan telah datang menemui kalian. Bulan yang penuh keberkahan. Pada bulan ini Allah meliputi kalian; Dia menurunkan rahmat, mengha-pus dosa, dan mengabulkan doa. Allah melihat perlombaan kalian di dalamnya, lalu membangga-kan kalian di hadapan para malaikat-Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik dari diri kalian. Sungguh, orang yang sengsara adalah yang terhalangi meraih rahmat Allah di dalamnya."

Beliau ﷺ juga bersabda,

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ».

"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang beribadah di malam lailatulkadar karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."

Dalam hadis lain, beliau ﷺ bersabda,

«يَقُولُ اللَّهُ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ الحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ؛ تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِي. لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ المِسْكِ».

"Allah Ta'ala berfirman, 'Setiap amal anak Adam adalah untuknya. Satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu milik-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwat, makanan, dan minumannya demi Aku.' Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan saat bertemu dengan Tuhannya. Sungguh, aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada aroma minyak kasturi."

Hadis-hadis tentang keutamaan puasa Ramadan dan salat tarawih, serta keutamaan puasa secara umum sangat banyak.

Seorang mukmin seharusnya memanfaatkan kesempatan ini, yakni karunia dari Allah yang mempertemukannya dengan bulan Ramadan, dengan bergegas mengerjakan ketaatan, menjauhi perbuatan dosa, dan bersungguh-sungguh menunaikan semua kewajiban yang Allah wajibkan kepadanya, terutama kewajiban salat lima waktu karena merupakan tiang agama Islam dan kewajiban paling besar setelah dua kalimat syahadat. Maka, kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menjaganya dan menunaikannya pada waktunya dengan khusyuk dan tumakninah.

Di antara kewajiban salat yang paling penting bagi laki-laki ialah mengerjakannya secara berjamaah di rumah-rumah Allah (masjid) yang diagungkan di dalamnya zikir dan nama-Nya. Sebagaimana firman Allah,

﴿وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 43

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS. Al-Baqarah: 43]

Allah Ta'ala juga berfirman,

﴿حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ238

"Peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan (salat asar). Dan berdirilah (salat) karena Allah dengan khusyuk." [QS. Al-Baqarah: 238]

Demikian pula, Allah berfirman,

﴿قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ 1 ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ 2

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya." [QS. Al-Mu`minūn: 1-2]

Sampai firman-Nya:

﴿وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَتِهِمْ يُحَافِظُونَ 9 أَوَلَيْكَ هُمُ الْوَرِثُونَ 10 الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 11

"Serta orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." [QS. Al-Mu`minūn: 9-11]

Nabi ﷺ bersabda,

«العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».

"Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir."

Kemudian, kewajiban yang paling penting setelah salat adalah membayar zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah,

﴿وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعْبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ 5

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." [QS. Al-Bayyinah: 5]

Allah Ta'ala berfirman,

﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَوٰةَ وَءاتُوا الزَّكَوةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ56

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul supaya kamu diberi rahmat." [QS. An-Nūr: 56]

Kitab Allah yang agung dan sunnah Rasul-Nya yang mulia menunjukkan bahwa orang yang tidak membayar zakat hartanya, kelak akan diazab dengan hartanya itu pada hari kiamat.

Kemudian, urusan terpenting setelah salat dan zakat adalah puasa Ramadan. Ia termasuk salah satu rukun Islam yang lima yang disebutkan dalam sabda Nabi ﷺ,

«بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ البَيْتِ».

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah."

Seorang muslim wajib menjaga puasa dan ibadah malamnya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, baik perkataan ataupun perbuatan. Sebab, tujuan puasa adalah melakukan ketaatan kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-, meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, menaklukkan jiwa untuk menyelisihi hawa nafsu dalam rangka ketaatan kepada-Nya, dan membiasakan diri untuk bersabar dari semua yang Allah haramkan.

Tujuan puasa bukan hanya sekadar meninggalkan makan, minum, dan seluruh perkara yang membatalkan saja. Oleh karena itu, diriwayatkan dalam hadis sahih dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,

«الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ».

"Puasa adalah perisai. Jika kalian sedang berpuasa, maka ia tidak boleh berkata keji dan berteriak. Apabila ada seseorang yang mengejeknya atau menyerangnya, hendaklah ia mengatakan kepada 'Aku sedang berpuasa'."

Dalam hadis sahih lainnya, beliau ﷺ bersabda,

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ».

"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, serta perilaku jahil, maka Allah tidak membutuhkan perbuatannya yang meninggalkan makan dan minum."

Berdasarkan nas-nas ini dan lainnya, kita mengetahui bahwa orang yang berpuasa wajib menjauhi semua perkara yang diharamkan oleh Allah, serta menjaga semua perkara yang diwajibkan oleh Allah. Dengan cara itu diharapkan ia akan meraih ampunan dan pembebasan dari neraka, serta puasa dan tarawih (ibadah)nya di malam hari diterima.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang mungkin samar bagi sebagian orang, di antaranya:

Seorang muslim harus berpuasa karena iman dan mengharapkan pahala, bukan karena ria maupun

sum'ah

(ingin didengar orang lain), ikut-ikutan, atau hanya mengikuti keluarga dan penduduk negeri. Akan tetapi, yang menjadi pendorongnya untuk berpuasa adalah keyakinannya bahwa Allah telah mewajibkan hal itu, serta mengharapkan pahala dari Tuhannya melalui puasa tersebut. Sama halnya dengan ibadah di malam harinya (tarawih), seharusnya seorang muslim mengerjakannya

karena iman dan mengharapkan pahala, bukan karena faktor lain. Oleh karenanya, Rasulullah

bersabda,

«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ».

"Siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Siapa yang mengerjakan salat malam di bulan Ramadan (tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang beribadah (salat tarawih) di malam lailatulkadar karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."

Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi sebagian orang adalah hal-hal yang terkadang dialami oleh orang puasa, semisal luka, mimisan, muntah, atau masuknya air atau bensin ke dalam kerongkongan tanpa disengaja. Semua perkara ini tidak membatalkan puasa, kecuali orang yang sengaja muntah, maka puasanya batal.

I

ni berdasarkan sabda Nabi

,

«مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ».

"Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak wajib mengqadanya. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengqada."

Kondisi yang membuat orang berpuasa menunda mandi junub hingga terbit fajar, demikian pula, sebagian wanita mungkin menunda mandi setelah suci dari haid atau nifas hingga terbit fajar.

Apabila seorang wanita mengetahui bahwa ia telah suci sebelum fajar, maka ia wajib berpuasa. Tidak masalah menunda mandi hingga setelah fajar, namun ia tidak boleh menundanya sampai matahari terbit. Ia wajib mandi dan melaksanakan salat Subuh sebelum matahari terbit.

Begitu pula orang yang junub, ia tidak boleh menunda mandi hingga terbit matahari, tetapi ia wajib mandi dan salat Subuh sebelum matahari terbit. Seorang laki-laki harus menyegerakan mandi supaya bisa mengerjakan salat Subuh secara berjamaah.

Di antara hal yang tidak membatalkan puasa adalah cek darah dan pemakaian suntikan yang tidak berfungsi sebagai nutrisi. Akan tetapi, jika memungkinkan, menundanya hingga malam tiba lebih utama dan lebih hati-hati. Hal ini berdasarkan sabda Nabi

,

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ».

"Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu."

Dan sabda beliau ,

«مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ».

"Siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, ia telah menjaga agama dan kehormatannya."

Hal lain yang mungkin samar hukumnya bagi sebagian orang adalah tidak tumakninah ketika salat, baik salat fardu ataupun salat sunah. Padahal, hadis-hadis yang sahih dari Rasulullah

menunjukkan bahwa tumakninah termasuk rukun salat, yang tidak akan sah salat tanpanya.

Tumakninah adalah sikap tenang dan khusyuk di dalam salat, dan tidak tergesa-gesa sampai semua sendi berada pada posisinya. Banyak orang mengerjakan salat tarawih tanpa memahaminya, dan tanpa tumakninah, bahkan sangat cepat seperti patukan burung. Cara salat semacam ini hukumnya batal, pelakunya berdosa dan tidak mendapatkan pahala.

Di antara hal yang kadang masih samar bagi sebagian orang adalah prasangka mereka bahwa salat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat, dan ada pula yang menyangka tidak boleh lebih dari 11 rakaat atau 13 rakaat. Ini semua adalah prasangka yang tidak tepat, bahkan termasuk kesalahan yang menyelisihi dalil.

Hadis-hadis sahih yang bersumber dari Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa salat malam memiliki kelonggaran dalam jumlah rakaatnya, tidak ada batasan jumlah tertentu yang tidak boleh diselisihi. Bahkan, diriwayatkan bahwa beliau ﷺ biasa salat malam sebelas rakaat, terkadang tiga belas rakaat, dan terkadang kurang, di bulan Ramadan maupun luar Ramadan. Ketika beliau ditanya mengenai salat malam, beliau menjawab,

«مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى».

"(Salat malam itu) dua-dua rakaat. Jika kalian khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat sebagai witir untuk salat yang sebelumnya." Muttafaq 'alā siḥḥatihi (Disepakati kesahihannya).

Beliau tidak membatasi jumlah rakaat tertentu, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Oleh karenanya, para sahabat di masa Umar -raḍiyallāhu 'anhu- di sebagian waktu mengerjakan salat tarawih 23 rakaat, dan di waktu lainnya 11 rakaat. Semua itu diriwayatkan secara sah dari Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dan dari para sahabat pada masanya.

Bahkan, sebagian ulama salaf (generasi terdahulu) ada yang salat tarawih sebanyak 36 rakaat, lalu salat witir 3 rakaat. Sebagian yang lain ada yang salat 41 rakaat. Semua riwayat ini dinukil oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lainnya. Beliau -raḥmatullāhi 'alaih- juga menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat kelonggaran. Selain itu, beliau menyebutkan bahwa orang yang memanjangkan bacaan, rukuk, dan sujudnya diutamakan untuk mengurangi jumlah rakaatnya. Sebaliknya, orang yang memperpendek bacaan, rukuk, dan sujudnya maka hendaknya menambah jumlah rakaat. Ini adalah inti dari pernyataan beliau -raḥimahullāh-.

Orang yang mencermati sunnah Rasulullah ﷺ akan mengetahui bahwa yang paling utama dari semua itu adalah salat 11 atau 13 rakaat, di dalam bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Sebab, itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ di kebanyakan waktunya, serta lebih ringan bagi orang-orang yang salat, dan lebih memungkinkan untuk khusyuk dan tumakninah. Namun, siapa yang mengerjakannya lebih dari itu, hukumnya tidak mengapa dan tidak makruh, seperti pemaparan yang lalu.

Orang yang salat bersama imam dalam salat tarawih lebih utama untuk tidak mengakhirinya kecuali bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

«إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ».

"Sungguh, apabila seseorang salat bersama imam sampai selesai, maka Allah akan mencatatkan baginya (pahala) salat sepanjang malam."

Seluruh kaum muslimin diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan berbagai jenis ibadah di bulan yang mulia ini, seperti salat sunnah, membaca Al-Qur`an dengan tadabur dan pemahaman, serta memperbanyak bacaan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, istigfar, dan doa-doa yang disyariatkan.

Demikian pula, menjalankan amar makruf nahi mungkar, berdakwah di jalan Allah, membantu fakir miskin, meningkatkan bakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, memuliakan tetangga, menjenguk orang sakit, serta melakukan berbagai kebaikan lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya:

«يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى تَنَافُسِكُمْ فِيهِ فَيُبَاهِي بِكُمْ مَلَائِكَتَهُ؛ فَأَرُوا اللَّهُ مِنْ أَنْفُسِكُمْ خَيْرًا؛ فَإِنَّ الشَّقِيَّ مَنْ حُرِمَ فِيهِ رَحْمَةَ اللَّهِ».

"Allah melihat perlombaan kalian di dalamnya, lalu membanggakan kalian di hadapan para malaikat-Nya. Maka, tampakkanlah yang terbaik dari diri kalian. Sungguh, orang yang sengsara adalah yang terhalangi meraih rahmat Allah di dalamnya."

Juga, berdasarkan hadis lain yang menyebutkan bahwa beliau ﷺ bersabda,

«مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ».

"Siapa yang beribadah di bulan Ramadan dengan salah satu amal kebajikan, maka ia seperti orang yang menunaikan satu kewajiban di bulan lainnya. Dan orang yang menunaikan suatu kewajiban, pahalanya seperti orang yang menunaikan 70 kewajiban di bulan lainnya."

Demikian pula sabda beliau ﷺ dalam hadis sahih,

«عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً، أَوْ قَالَ: حَجَّةً مَعِي».

"Ibadah umrah di bulan Ramadan setara dengan ibadah haji -atau beliau bersabda: ... ibadah haji bersamaku."

Hadis-hadis serta aṡar yang menunjukkan perintah berlomba-lomba dalam melakukan berbagai jenis kebaikan pada bulan yang mulia ini sangat banyak.

Hanya Allah tempat memohon agar Dia memberikan taufik kepada kita dan segenap kaum muslimin untuk melakukan setiap perkara yang dapat mendatangkan rida-Nya, menerima puasa dan salat tarawih kita, memperbaiki kondisi kita, dan melindungi kita semua dari fitnah-fitnah yang menyesatkan. Kita juga memohon kepada Allah Yang Maha Suci agar memperbaiki para pemimpin kaum muslimin, dan menyatukan kalimat mereka di atas kebenaran. Sesungguhnya Dia yang memiliki dan yang Maha Kuasa atas hal itu.

Wassalāmu'alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh.

 

 

***

Daftar Isi

 

PEMBAHASAN PENTING SEPUTAR ZAKAT 2

RISALAH KEDUA 14

Keutamaan Puasa Ramadan dan Salat Tarawih Berikut Penjelasan Hukum-hukum Penting yang Tidak Diketahui Sebagian Orang 14

 

 

***